Di Mana Keberadaan Harun Masiku Saat Ini? Boyamin MAKI Duga Ada di Luar Negeri

| 22 Jan 2021 18:12
Di Mana Keberadaan Harun Masiku Saat Ini? Boyamin MAKI Duga Ada di Luar Negeri
Harun masiku (DPR)

ERA.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut buronan KPK yang juga kader PDIP Harun Masiku kini berada di luar negeri.

Boyamin mengaku mendapat informasi Harun Masiku ada di luar negeri. Dia pun sempat melakukan pelacakan.

Namun, Boyamin enggan menyebut negara yang dimaksud. Untuk itu, dia meminta KPK menerbitkan red notice. Hal ini lantaran buron KPK itu hingga kini belum terlacak keberadaannya.

"Sampai saat ini yang saya sayangkan itu adalah salah satunya tidak diterbitkan red notice," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).

Ia menduga Harun Masiku keluar Indonesia lewat perbatasan. Ia mendesak KPK melacak keberadaan Harun Masiku di luar negeri.

"Bisa jadi Harun Masiku di luar negeri menyelundup lewat perbatasan dan lain sebagainya. Artinya KPK perlu melacak di luar negeri dengan cara menerbitkan red notice. Meskipun kembali ke persoalan semula kalau ditanya keyakinan ya Harun Masiku sudah meninggal," sambungnya.

Boyamin meminta Satgas Pencari Buron KPK bekerja maksimal untuk menemukan Harun Masiku. Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan apakah Harun Masiku masih hidup atau sudah meninggal.

"Kalau hidup segera ditangkap, dan diproses ke pengadilan. Kalau meninggal ya segera ditutup perkaranya, di-SP3. Karena salah satu alasan SP3 itu kan meninggal dunia. Jadi ini kan segera memberikan kepastian kepada siapa pun," katanya.

Sebelumnya, Boyamin sempat mengungkap informasi bahwa buron KPK Harun Masiku telah meninggal dunia.

Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 Januari 2020. Hingga kini, jejak tersangka suap itu tak terlacak.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap PAW DPR yang hingga kini belum tertangkap. Padahal tiga tersangka lain, yakni Saeful Bahri, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina, sudah divonis pengadilan.

Rekomendasi