Begini Aturan Penerapan Sistem Ganjil Genap di Kota Bogor

| 04 Feb 2021 21:43
Begini Aturan Penerapan Sistem Ganjil Genap di Kota Bogor
Wali KotaBogor Bima Arya (Diman Sutini/era.id)

ERA.id - Kota Bogor akan menerapkan sistem ganjil genap pada akhir pekan. Bagaimana aturannya?

Penerapan sistem ganjil genap di Kota Bogor disesuaikan dengan tanggal. Selain itu penerapan ganjil-genap juga disesuaikan dengan plat nomor dengan angka terakhir. 

"Misalnya besok tanggal 5 mobil yang keluar dan melintasi kota Bogor hanya berplat ganjil aja yah," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Pranomo Condro saat menggelar konfrensi pers evaluasi penanganan covid di Perumahan Villa Duta, Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis (4/2/2021). 

Sustayo mengungkapkan untuk memaksimalkan penerapan ganjil genap, nantinya pihak kepolisian bersama TNI, Dishub dan Satpol-PP Kota Bogor, bakal mendirikan titik cek point untuk memastikan kalau kendaraan yang melintas di jalanan Kota Bogor sesuai dengan penerapan Ganjil genap

Jika melihat dari titik cek point yang ada saat penerapan PSBB diawal pandemi. Maka akan ada 11 titik cek point diantaranya adalah Simpang Bubulak, Simpang Ciawi, Simpang BORR, Simpang Pomad, Simpang Yasmin, Simpang Terminal Baranangsiang, Simpang Batutulis, Simpang Air Mancur, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu dan Simpang RSUD.

"Titik cek poin akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan termasuk juga memutar balikan kendaraan untuk tidak masuk ke Kota Bogor. Jadi saya ingatkan kepada warga yang di luar kota Bogor kalau masuk ke kota Bogor kita akan putar balikan apabila tidak sesuai dengan ketentuannya," pungkasnya.

Rekomendasi