Eks Anggota FPI Terjun Bantu Korban Banjir di Cipinang Melayu, Polisi Minta Tak Pakai Atribut

| 20 Feb 2021 10:21
Eks Anggota FPI Terjun Bantu Korban Banjir di Cipinang Melayu, Polisi Minta Tak Pakai Atribut
Belasan mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) turut membantu korban banjir di Cipinang Melayu, Makassar, Jakarta Timur, Sabtu (20/2/2021). (Ilham/ERA.id)

ERA.id - Belasan mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) turut membantu korban banjir di Cipinang Melayu, Makassar, Jakarta Timur, Sabtu (20/2/2021).

Dilihat ERA.id di lokasi, sebanyak kurang lebih 15 anggota eks FPI datang ke lokasi banjir di Cipinang Melayu.

Meski begitu, petugas kepolisian yang juga bertugas di lokasi banjir melarang eks anggota FPI itu menggunakan atribut organisasinya.

"Tolong atributnya (FPI) dilepasin," kata seorang polisi di lokasi, Sabtu (20/2/2021).

"Kita juga berhak untuk membantu," jawab salah seorang eks anggota FPI.

Pantauan ERA.id, sejumlah eks anggota FPI itu memang tampak masih mengenakan sejumlah atribut FPI. Hal itu terlihat pada kaus yang digunakan, pelampung, jaket pelampung, perahu karet, hingga bendera berlogo FPI.

Petugas gabungan TNI-Polri terjun mengevakuasi korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur. (Ilham/ERA.id)

Untuk diketahui, larangan penggunaan atribut FPI merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) melakukan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut di seluruh wilayah di Indonesia.

"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (30/12/2020).

Eddy menegaskan, pemerintah tidak segan-segan menindak FPI jika kedapan melanggar aturan yang telah ditetapkan tersebut. Ia mengatakan, larangan tersebut dikeluarkan sebab FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas), sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Rekomendasi