Diduga Terlibat Kasus Rumah DP Rp0 Persen, Yoory Dinonaktifkan Anies, Bukan Dipecat

| 08 Mar 2021 16:00
Diduga Terlibat Kasus Rumah DP Rp0 Persen, Yoory Dinonaktifkan Anies, Bukan Dipecat
Ilustrasi uang (Era.id)

ERA.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Riyadi mengungkapkan Yoory Corneles Pinontoan yang tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah DP Rp0 belum dipecat dari jabatan Direktur Sarana Jaya karena statusnya masih penyidikan.

"Ini kan keputusan hukumnya belum ada, ini masih proses penyidikan. Kalau belum diputus salah masa ditindak, kan belum. Jadi nanti nunggu ada kepastian hukum, makanya sifatnya non aktif saja," kata Riyadi, Senin (8/3/2021).

Saat ini Yoory dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Sarana Jaya oleh Gubernur Anies Baswedan setelah adanya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/3).

Hal tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Riyadi juga belum bisa memastikan apakah Pemprov DKI akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan atau tidak. Namun dia mengaku akan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

"Saya kira mungkin ada, nanti saya berkoordinasi dengan biro hukum. Tapi secara aturan memang SDM BUMD dimungkinkan untuk mendapat bantuan hukum," kata Riyadi.

Dengan penonaktifan Yoory, selanjutnya Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur dengan opsi dapat diperpanjang.

Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.

KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga digelembungkan (markup), salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya dan Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA).

Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per meter persegi (m2) dengan total pembelian Rp217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Terkait sengkarut kasus "markup" pembelian tanah ini, penyidik KPK telah menggeledah di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/3) lalu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK sudah melakukan penyidikan terhadap kasus itu. Namun Ali belum membeberkan dengan detail. "Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali.

Namun belum dapat menyampaikan detil kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan. "Saat ini tim Penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," katanya.

Rekomendasi