ERA.id - Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab tetap ngotot agar sidang perdananya digelar secara langsung atau offline. Padahal, majelis hakim telah memutuskan sidang tetap dilaksanakan secara virtual.
Mengawali sidang, Rizieq menyampaikan ingin hadir langsung dalam ruang persidangan. Ia bahkan menyebutkan lima alasan kenapa harus hadir sidang secara langsung.
"Saya minta dihadirkan, bukan di ruang Mabes Polri, tapi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Rizieq lewat siaran sidang virtual, Selasa (16/3/2021).
Alasan Rizieq diantaranya haknya untuk hadir, bisa menggunakan protokol kesehatan saat sidang bila alasan sidang virtual karena COVID-19, penasihat hukum dan jaksa penuntut umum dengan jumlah banyak bisa dihadirkan dalam ruang sidang, dan ada beberapa sidang yang terdakwanya dihadirkan.
"Online ini banyak kendalanya, gambar dan suara sering tersendat bahkan kadang putus," katanya.
Menurutnya, sidangnya juga menjadi sorotan nasional dan internasional. Sehingga seharusnya diciptakan sidang yang bermutu dan berkualitas.
"Sehingga saya bisa lebih bebas mendengar dakwaan, bebas mendengar saksi-saksi," katanya.
Majelis hakim pun bertanya pendapat dari penasihat hukum soal hal ini. Usai para penasihat hukum memberikan pendapatnya, majelis hakim bermusyawarah untuk menentukan jalannya sidang.
"Majelis hakim sudah bermusyawarah, apapun hasil keputusan musyawarah ini, baik tidak menyenangkan buat penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum harus saya sampaikan, terkait kendala teknis sidang online sudah teratasi, jadi lancar, bisa didengar dengan jelas," kata Hakim ketua Suparman Nyompa pada kesempatan yang sama, Selasa (16/3/2021).
Hakim Ketua Suparman menambahkan soal Rutan Bareskrim bukan ruang sidang. Ia berpijak pada Peraturan Mahkamah Agung nomor (Perma) 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi dijalankan secara online.
"Dan ini sudah berlangsung sejak Juni, jadi kita tak bisa abaikan fakta itu bahwa sidang online harus dijalankan," katanya.
Ia pun meminta pada penasihat hukum bila ingin ada perubahan pelaksanaan sidang maka dapat dilakukan dengan mengirimkan surat pada majelis hakim.
"Kalau tim kuasa hukum tidak sependapat dengan perma tersebut, silakan melakukan uji hukum melalui judicial review yang tersedia, kami tidak dalam kapasitas untuk meninggalkan Perma tersebut," kata Hakim Ketua.