Ziarah Kubur Dilarang, Sejumlah TPU di Jakarta Dijaga TNI-Polri

| 16 May 2021 10:15
Ziarah Kubur Dilarang, Sejumlah TPU di Jakarta Dijaga TNI-Polri
Ilustrasi pemakaman (Dok. Antara)

ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat penjagaan sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Ibu Kota. Hal ini merupakan tindak lanjut peziarah yang melanggar larangan ziarah kubur pada 12-16 Mei 2021. Adapun larangan ziarah kubur diberlakukan Pemprov DKI Jakarta selama periode Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Ada 82 TPU yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, 14 TPU kita pertebal pengamanannya karena berkategori TPU besar dan biasa ramai peziarah setiap Hari Raya Idulfitri dari tahun ke tahun. Pengamanan dipertebal oleh pihak kepolisian dan Satpol PP. Kami harap kondisi TPU tanpa peziarah bisa terus terjaga sampai 16 Mei 2021," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo melalui keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (16/5/2021).

14 TPU besar di Jakarta yang dilakukan pengetatan dan penambahan petugas antara lain adalah TPU Menteng Pulo, TPU Penggilingan, TPU Tegal Alur, TPU Pondok Ranggon dan TPU Karet Bivak. Kemudian, TPU Tanah Kusir, TPU Srengseng Sawah. Selain itu, TPU Semper, TPU Karet Pasar Baru Barat, TPU Joglo, TPU Kampung Kandang, TPU Pondok Kelapa, TPU Utan Kayu, dan TPU Kawi-Kawi.

Ivan menambahkan, pengetatan pengamanan di TPU akan melibatkan unsur TNI-Polri dan Satpol PP setelah tanggal 16 Mei 2021. Pengetatan ini  untuk memastikan tidak terjadi kerumunan saat ziarah makam sudah diperbolehkan.

"Pengamanan masih perlu kita perketat dengan melibatkan unsur TNI/Polri dan Satpol PP. Kami harap warga bisa memahami kebijakan ini diberlakukan untuk kepentingan bersama yang lebih luas," tegasnya.

Lebih lanjut, Ivan mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dan berkoordinasi kepada aparat kewilayahan agar peniadaan aktivitas ziarah ini bisa efektif di lapangan dan tanpa ada kesalahpahaman.

"Penutupan hanya untuk aktivitas ziarah, sedangkan proses pemakaman (penguburan) masih berjalan seperti biasa," katanya.

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta juga mengapresiasi dukungan masyarakat untuk tidak berziarah sementara waktu ini untuk menghindari terjadinya kerumunan.

"Hampir seluruh masyarakat bisa memahami larangan ziarah makam mulai 13 Mei. Situasi di Pemakaman Penggilingan Layur dan Pemakaman Tegal Alur pada hari kedua Lebaran terlihat tidak ada peziarah," tandasnya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Pemprov DKI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/ 2021 M. Salah satu poin dalam seruan tersebut adalah melarang kegiatan ziarah kubur pada 12-16 Mei 2021.

Belakangan, kebijakan tersebut menuai pro dan kontra. Ketua PWNU DKI Jakarta Syamsul Ma'arif salah satu yang mengkritik larangan tersebut lantaran menilai Anies tak konsisten menegakkan aturan. Sebab, dalam Seruan Gubernur tersebut, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan tempat wisata dibuka.

Syamsul berpendapat sebaiknya pelaksanaan ziarah kubur diatur agar aman dari COVID-19, semisal, jumlah peziarah dibatasi dan diawasi petugas. Hal ini dikarenakan mengingat ziarah kubur merupakan bagian dari budaya orang Betawi.

"Karena kalau larangan, orang melawan, karena orang akan berpendapat pemerintah ini tidak konsisten, tempat-tempat hiburan dibuka. Sama, salat tarawih dibiarkan, biasa, nggak ada larangan, salat Id, biasa, nggak ada larangan," ujarnya.

Dengan tidak konsistennya seruan tersebut, Syamsul menilai Anies Baswedan selaku pejabat tertinggi di DKI Jakarta tak paham soal budaya Betawi. Menurut Syamsul, ziarah kubur merupakan bagian dari budaya Betawi yang dilakukan sekali dalam setahun.

"Gubernur tidak paham budaya Betawi. Budaya Betawi itu memang ziarah kubur setahun sekali. Saya setuju dilarang sebetulnya, tetapi, dilihat dari kultur dong, gubernur tidak menjadikan kultur Betawi," ucapnya Selasa (11/5).

Rekomendasi