Bendahara SPBU Bakar Pom Bensin Pramuka, Ternyata 'Gelapkan' Uang Setoran Rp165 Juta untuk Foya-Foya

| 01 Jul 2021 19:45
Bendahara SPBU Bakar Pom Bensin Pramuka, Ternyata 'Gelapkan' Uang Setoran Rp165 Juta untuk Foya-Foya
Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto (Dok. Antara)

ERA.id - Polsek Metro Senen mengungkap kebakaran yang terjadi di SPBU Jalan Pramuka Raya, Paseban, Jakarta Pusat, dilakukan oleh karyawati setempat dengan motif menggelapkan uang hasil penjualan BBM.

Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto mengatakan kebakaran di SPBU Pramuka terjadi pada Rabu, 6 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB. Tim Reskrim Polsek Senen pun langsung melakukan penyelidikan dan menduga salah satu karyawati di SPBU tersebut sebagai pelaku karena tidak ada saat kebakaran terjadi.

Polisi akhirnya menangkap dan mengamankan pelaku yang merupakan karyawati di SPBU tersebut berinisial RWA (26)  di sebuah hotel kawasan Rawasari, Senen, Jakarta Pusat.

"Kita amankan di sebuah hotel di Rawasari, kemudian setelah melakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran kantor SPBU dengan maksud menghilangkan barang bukti," kata Kompol Ari Susanto dalam rilis yang digelar di Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat dikutip dari Antara, Kamis (1/7/2021).

Ari menjelaskan bahwa pelaku melakukan penggelapan dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan BBM dari tanggal 31 Mei 2021 sampai 2 Juni 2021. Jumlah uang hasil penjualan yang digelapkan pelaku mencapai Rp165 juta.

Penggelapan uang dilakukan pelaku dengan mengumpulkan file-file bukti penjualan BBM di ruang kerja. Setelah terkumpul file atau dokumen tersebut, pelaku membakar dengan korek api berwarna hijau yang disimpan di dalam tas untuk menghilangkan barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, antara lain uang sisa hasil penggelapan senilai Rp3 juta, dokumen penjualan bensin SPBU, serta sejumlah kayu dari meja yang terbakar.

Pelaku memiliki motif ingin menguasai uang tersebut, mengingat ia menjabat sebagai bendahara SPBU. Kemudian, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dia menggelapkan untuk menguasai uangnya saja, untuk foya-foya. Hasil penggelapan uang tersebut dibelikan baju, tas, kita amankan sebagai barang bukti," kata Ari.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 374 dan Pasal 184 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi