Perusahaan Paksa Karyawan Masuk saat PPKM Darurat, Polisi Bakal Turun Tangan

| 05 Jul 2021 20:33
Perusahaan Paksa Karyawan Masuk saat PPKM Darurat, Polisi Bakal Turun Tangan
Ilustrasi (Dok. PMJNewsi)

ERA.id - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 - 20 Juli 2021. Di hari ketiga ini pelaksanaannya, kepolisian menemukan sejumlah perusahaan non esensial dan kritikal meminta karyawan untuk tetap masuk kerja.

"Kami temukan juga masih ada beberapa perusahaan yang masih menyuruh karyawannya untuk masuk kerja. Padahal perusahaan tersebut non-esensial," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

"Segera laporkan ke Satgas apabila masih menemukan perusahaan non esensial yang dipaksa pemiliknya atau pimpinannya untuk bekerja, padahal itu tidak boleh lagi. Ini yang akhirnya mengakibatkan banyak penumpukan seperti tadi pagi," sambungnya.

Yusri menegaskan, pihaknya akan melakukan patroli untuk memonitor perusahaan non esensial yang tetap memaksa karyawannya untuk bekerja. Pihaknya pun tak segan untuk menindak dengan tegas perusahaan sesuai dengan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit.

"Tim Gakkum akan terus melakukan patroli, akan memonitor langsung dan jika menemukan perusahaan non esensial yang masih memaksa kerja akan kita tindak dan kita sidik," tuturnya.

"Tadi sudah disampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit, itu ada di Pasal 14. Jadi tolong sekali lagi, perusahaan non esensial kalau memang tidak boleh kerja (WFH) 100 persen, jangan dipaksakan pegawai untuk kerja. Sebab kami akan tindak, dan kami tidak main-main," tukasnya.

Rekomendasi