ERA.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan pihaknya akan melakukan pemantauan di tiap warteg yang ada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya selama masa PPKM level 4.
Kendati demikian, Yusri menegaskan pemantauan tersebut bukan berarti menempatkan satu personel polisi di tiap warteg atau tempat lainnya.
"Kalau kamu bilang ngawasi, kalau misalnya jumlah warungnya ada 1.000, terus aparat TNI-Polri ini nungguin di 1.000 warung, orang makan satu, dua menit, lima menit ya habis semua polisi kita lama-lama," ujar Yusri kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Selasa (27/7).
Yusri berharap, meski tidak ada polisi yang berjaga, masyarakat tetap memiliki kesadaran diri dan mematuhi aturan makan 20 menit tersebut. Ia juga menegaskan akan ada patroli untuk meningkatkan warga terkait aturan tersebut.
"Jadi, sama-sama kita bersinergi baik antara masyarakat, pemerintah daerah, sebab ini merupakan upaya kalau sudah bersinergi bersama, berkolaborasi memutus mata rantai dengan niatan kita sama-sama, insyaAllah pandemi ini akan selesai," terangnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan surat keputusan (SK) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Dalam SK tersebut, Anies memberikan izin operasional untuk tempat makan atau warteg namun hanya sampai pukul 20.00 WIB, maksimal tiga orang pengunjung, serta batasan waktu makan maksimal 20 menit.