ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berwancana akan membuka kegiatan masyarakat non esensial dengan syarat harus memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19.
Menanggapi wacana tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, vaksinasi tidak bisa dijadikan pengganti untuk penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dalam mencegah penularan virus Corona.
"Ingat, bahwa vaksinasi tidak dapat menggantikan efektifitas 3M dalam mencegah penularan COVID-19 karena sistem ini perlu untuk dipertahanan dan bekerja saling melenggakapi bukan menggantikan," tegas Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB, Selasa (3/8/2021).
Wiku lantas menyinggung bahwa hingga saat ini pemerintah pusat hanya menerapkan syarat sertifikasi vaksinasi COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik dari dan ke wilayah Pulau Jawa-Bali. Sementara untuk sektor lainnya, masih belum diputuskan.
"Sejauh ini persyaratan kartu vaksinasi sudah digunakan sebagai salah satu dokumen perjalanan dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali dan perkembangan aplikasinya ke sektor lainnya masih dipertimbangkan," kata Wiku.
Oleh karena itu, Wiku mengimbau agar segala macam kebijakan yang menyagkut penanganan pandemi COVID-19 harus dipertimbangkan dengan baik oleh masing-masing daerah.
Kepala daerah harus pula mempertimbangkan aspek mengenai kondisi kasus COVID-19 di wilayahnya maupun di daerah-daerah penyangga sebelum membuat keputusan.
"Pesan yang selalu saya sampaikan bahwa dalam menetapkan kebijakan COVID-19 perlu adanya pertimbangan dari berbagai aspek termasuk kondisi kasus terkini yang mikro per daerah, maupun makro baik kondisi daerah penyangga maupun nasional," kata Wiku.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk membuka kegiatan kemasyarakatan seperti sektor sosial, budaya, ekonomi, dan keagamaan dengan syarat sertifikat vaksinasi COVID-19. Hal ini sebagai upaya menekan laju penularan virus Corona pada saat sektor-sektor non esensial dibuka secara bertahap.
Anies mencotohkan, apabila ada kegiatan keagamaan maka para penyelenggara maupun pesertanya harus sudah divaksin COVID-19. Hal yang sama juga berlaku untuk kegiatan perkantoran non esesnsial yang ingin melaksanakan work from office (WFO) juga harus dengan syarat sudah divaksinasi.
"Bahkan kalau nanti suatu saat tempat-tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan di ruang terbuka dibuka, juga diizinkan. Maka pada saat itu juga harus divaksin dulu," kata Anies melalui video yang diunggah di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7).