Syarat Masuk Mal Diperketat, Mendag Lutfi: Pasar Tak Perlu Antigen, Tak Mesti Vaksin, dan PCR

| 11 Aug 2021 09:40
Syarat Masuk Mal Diperketat, Mendag Lutfi: Pasar Tak Perlu Antigen, Tak Mesti Vaksin, dan PCR
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan rekannya meninjau persiapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal di Mal Kota Kasablanka, Jakarta. (Biro Humas Kementerian Perdagangan)

ERA.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bersama rekan-rekannya kemarin meninjau persiapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di Mal Kota Kasablanka, Jakarta.

Namun ada yang unik dari ucapannya, yakni membandingkan pasar dengan mal yang ber-ac. Sembari membandingkan, Lutfi juga berujar kalau di pasar tempatnya orang-orang tidak memakai masker.

Sebelum membahas itu, untuk diketahui, uji coba pembukaan dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, mulai 10—16 Agustus 2021.

Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.

Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.

Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas COVID-19, wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.

Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.

Menurutnya, dengan penggunaan PCR atau Swab Antigen, bisa meyakinkan pengelola mal bahwa yang berkunjung adalah orang yang sehat.

"Kalau saya sih pakai PCR masuknya tadi. Jadi sudah vaksin dua kali, pakai PCR dan atau Antigen. Kan kalau mau leluasa ya dia mesti pakai Antigen, jadi sekarang ini persyaratannya vaksin, dan PCR dan atau Antigen baru bisa masuk mal," ungkap Lutfi kepada wartawan, di Mal Kota Kasablanka, Selasa (10/8/2021).

Lutfi pun mengimbau mereka yang keberatan melakukan tes Antigen, tak usah ke mal. Mereka bisa berbelanja di pasar rakyat yang tak perlu syarat-syarat khusus.

"Kalau nggak (mau), ya boleh ke pasar rakyat. Ke pasar rakyat nggak perlu antigen, nggak mesti PCR, nggak mesti vaksin. Silakan masuk aja ke pasar rakyat. Kalau mau pakai AC mesti keluarkan uang untuk Antigen. Jadi vaksinasi, PCR, dan atau Antigen. PCR bisa dua hari, Antigen sehari saja," ungkapnya.

Rekomendasi