ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19, yang mulai berlaku sejak 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
Salah satu aturan yang ditetapkan Anies selama masa PPKM Level 4 di Ibu Kota antara lain yaitu, mengizinkan kegiatan di pusat peberlanjaan atau mal untuk beroperasi mulai pukul 10.00-21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan," bunyi Kepgub DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 yang dikutip pada Rabu (18/8/2021).
Sedangkan syarat bagi pengunjung maupun karyawan di pusat perbelanjaan atau mal tetap sama, yaitu wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai langkah screening. Untuk masyarakat yang berusia 12 tahun juga dilarang berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan.
Melalui Kepgub tersebut, Anies juga mengizinkan restoran dan kafe yang berada di dalam area pusat perbelanjaan dan mal menerima layanan makan di tempat (dine-in) dengan pembatasan. Antara lain yaitu, hanya dibolehkan dengan kapasitas 25 persen, satu meja untuk dua orang, dan waktu makan 30 menit.
Selain itu, dalam Kepgub, Anies juga mengizinkan tempat ibadah dibuka kembali dengan kapasitas 50 persen dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
"Tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."
Secara keseluruhan, aturan yang tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta ini tidak berbeda jauh dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali. Inmendagri tersebut diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada tanggal 16 Agustus 2021.
Selain itu, sama seperti Kepgub yang diterbitkan sebelumnya, Anies juga mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan bukti telah divaksinasi minimal dosis pertama. Syarat vaksinasi ini diwajibkan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di tempat ataupun sektor-sektor yang telah ditetapkan.
Ketentuan vaksinasi tersebut dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa pasca terkonfirmasi COVID-19. Namun, mereka tetap harus menunjukan bukti hasil laboratorium.