Kasus Aktif COVID-19 di Jakarta Meningkat, Anies Baswedan: Protokol Kesehatan di Mana Pun, Kapan Pun

| 05 Jan 2022 20:09
Kasus Aktif COVID-19 di Jakarta Meningkat, Anies Baswedan: Protokol Kesehatan di Mana Pun, Kapan Pun
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat meningkatkan kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi kasus aktif COVID-19 yang mulai naik.

"Melihat kondisi kasus aktif yang mulai naik, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan, di mana pun, kapan pun," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Berdasarkan data Pemprov DKI yang diunggah laman corona.jakarta.go.id, kasus aktif yakni yang dirawat dan diisolasi bertambah 74 menjadi 768 kasus per Selasa (4/1).

Jumlah itu bertambah sejak Senin (3/1) mencapai 694 kasus dengan penambahan sebanyak 150 kasus.

Apalagi dengan adanya varian baru Omicron yang juga bertambah temuan kasusnya di DKI Jakarta.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kasus Omicron di Ibu Kota per Selasa (4/1) bertambah menjadi 252 kasus, sebanyak 13 kasus di antaranya adalah transmisi lokal.

Pemprov DKI meminta masyarakat untuk melakukan vaksinasi COVID-19 dengan dua dosis lengkap untuk mencegah penularan virus tersebut.

Hingga Selasa (4/1) capaian vaksinasi dosis pertama di DKI mencapai 11,8 juta atau sudah 117 persen dan dosis kedua mencapai 9,3 juta.

Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 tahun 2022 menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tanah Air di antaranya di Jakarta yang naik menjadi level dua pada 4-17 Januari 2022.

Menindaklanjuti kenaikan level PPKM itu, Gubernur DKI kemudian menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 tahun 2022 soal PPKM level dua.

Sejumlah ketentuan soal pembatasan kegiatan masyarakat diatur dalam Kepgub itu yang menyesuaikan dengan ketentuan di Inmendagri.

Ketentuan pembatasan aktivitas masyarakat itu di antaranya pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Kemudian, kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office/WFO).

Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.

Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen.

Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen.

Rekomendasi