Dihadang Polisi, Menantu Habib Rizieq Singgung Soal Virus Ketidakadilan Lebih Bahaya dari COVID-19 hingga Bawa Nama Nabi

| 30 Aug 2021 18:20
Dihadang Polisi, Menantu Habib Rizieq Singgung Soal Virus Ketidakadilan Lebih Bahaya dari COVID-19 hingga Bawa Nama Nabi
Massa pendukung Habib Rizieq ricuh. (Ilham/ERA.id)

ERA.id - Aksi long march yang dilakukan simpatisan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab yang ingin mengawal jalannya sidang putusan banding terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berakhir ricuh, Senin (30/8/2021).

Menantu Habib Rizieq Shihab yang ikut dalam rombongan long march, Muhammad Alatas tampak terlibat debat kecil dengan pihak Ditlantas Polda Metro Jaya yang menghadang aksinya.

Aparat keamanan sempat mengingatkan bahwa aksi para simpatisan Habib Rizieq tersebut bisa menyebabkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19. Namun, Muhammad Alatas menyinggung soal virus ketidakadilan yang lebih berbahaya dari COVID-19.

"Betul ada pandemi, tapi ada virus yang lebih berbahaya yaitu ketidakadilan. Yang kalo itu dibiarkan itu jauh lebih berbahaya, bisa ngancurin semua Pak, bukan cuma rakyat tapi aparat juga akan rusak," kata Muhammad.

Menantu Habib Rizieq itu juga sempat membawa-bawa hadis Nabi Muhammad. "(Virus ketidakadilan) Itu jangka panjangnya berat karena yang ngancem itu Nabi Muhammad, 'Allah yang mengharamkan kezaliman'," tambah dia.

Ia pun menyebut aksinya long march kali ini untuk mengawal sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memastikan keadilan bagi Habib Rizieq.

"Kami datang kemari, kami ingin mengawal, apakah betul keadilan di negeri ini masih ada," kata dia.

Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya akhirnya memberi kesempatan massa pendukung Habib Rizieq Shihab melanjutkan perjalanan. Namun, mereka kembali dihadang petugas Brimob Polda Metro Jaya yang akhirnya terjadi gesekan.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Rizieq Shihab dalam perkara tes usap palsu RS Ummi, Bogor. Pengadilan Tinggi DKI pun menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tersebut.

Rekomendasi