ERA.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa 22 orang saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021) dini hari lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan ada 22 orang saksi itu berasal dari tiga klaster berbeda.
"22 saksi sudah diperiksa dari tiga klaster," kata Yusri kepada wartawan, di RS Polri, Jakarta, Kamis (9/9).
"Klaster pertama itu petugas lapas yang bertugas pada saat itu, kemudian klaster kedua itu warga binaan lapas yang selamat totalnya ada 73 orang. Dan ada beberapanya yang diperiksa. Kemudian, klaster ketiga itu warga pendamping warga binaan lapas yang mendampingi blok-blok yang ada," tuturnya.
Mantan Kapolres Tanjungpinang ini kembali menjelaskan para saksi diperiksa untuk mengetahui penyebab dari kebakaran tersebut.
Ia juga menegaskan pihaknya masih terus mendalami terkait dengan unsur dalam Pasal 187 dan 188 KUHPidana terkait Kesengajaan serta Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian.
"Iya maka dari itu sedang dilakukan pendalaman, jadi tolong jangan berandai-andai dan percayakan semuanya kepada kami," tutup Yusri.