Insiden Lapas Maut Tangerang, Pemerintah Diminta Tanggung Jawab

| 14 Sep 2021 17:53
Insiden Lapas Maut Tangerang, Pemerintah Diminta Tanggung Jawab
Keluarga warga binaan yang meninggal karena kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang nampak menangis. (Muhammad Iqbal/era.id)

ERA.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, LBH Jakarta LPBH Nahdatul Ulama Tangerang dan Imparsial menuntut Pemerintah untuk bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang pada Rabu, (8/9/2021) lalu. Diketahui, tragedi tersebut telah menewasakan 48 warga binaan.

Pengacara Publik dari LBH Masyarakat, Ma'ruf Bamajammal mengatakan pemerintah harus bertanggung jawab dihadapan hukum atas peristiwa memilukan tersebut. Berdasarkan fakta-fakta yang mereka peroleh terdapat kegagalan dalam dalam manajemen dan keamanan Lapas.

Kemudian, Pemerintah tidak melakukan kewajiban hukum Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kebijakan hukum pidana dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Indonesia.

Dia mengatakan, kegagalan manajemen dan pengamanan Lapas itu berdasarkan fakta yang diperolehnya hanya membutuhkan waktu 13 menit bagi pemadam kebakaran untuk sampai ke Lapas. Namun demikian, besarnya dampak kebakaran menyebabkan tragedi ini tak dapat dihindarkan.

Kemudian, warga binaan yang tewas di tempat dikarenakan terkunci saat kebakaran terjadi. Kondisi demikian menunjukkan bahwa terdapat kemungkinan tidak ada petugas yang berjaga. Sehingga mengakibatkan upaya mitigasi untuk menyelamatkan warga binaan dari bencana tidak berjalan.

"Ada SOP (Standard Operational Procedure) yang tidak berjalan dan pengamanan serta litigasi tidak meluas. Itu terjadi, pengawasannya kemana, itu kan juga menjadi persolan," ujarnya, Selasa, (14/09/2021).

"Petugas yang jaga harus stay di sana, kalau misal ada pertempuran bisa diredam agar tidak meluas. Kalo itu menjadi fakta yang keluar berarti ada kesalahan sistem," tambahnya.

Diketahui, dugaan penyebab kebakaran yakni karena konsleting listrik. Belakang diketahui, instalasi listrik di Lapas tersebut belum pernah ada perbaikan sejak dibangun pada 1972 meskipun ada penambahan daya.

Lalu, minimnya sarana dan prasarana yang ada di Lapas tersebut juga menjadi sorotan. Seperti APAR dan Hindran yang minim sehingga saat kebakaran sulit dipadamkan.

"Disitu kita lihat ada kelalaian dari Kemenkumham, Dirjenpas, Kepala kantor wilayah Kemenkumham Banten, dan kepala Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Ma'aruf.

Kemudian, kegagalan dalam melakukan reformasi undang-undang Narkotika. Kata Ma'aruf sejak tahun 2019 hingga 2021 presiden dan DPR telah menyepakati revisi UU Narkotika dan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) sebagai inisiatif dari Presiden. Namun, revisi tersebut tidak kunjung selesai hingga saat ini.

"Adanya over kapasitas akibat stucknun-nya upaya untuk reformasi kebijakan narkoba atau revisi UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. sebanyak 245%. Sebagaimana telah disebutkan bahwa dari 2.072 orang yang menghuni Lapas Tangerang, sebanyak 1.805 orang merupakan narapidana narkoba," ujarnya.

Atas hal tersebut, Ma'aruf beserta koalisinya menuntut Menkumham, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang diberhentikan dari jabatannya. Menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait informasi kebakaran di Lapas Tangerang dengan sebenar-benarnya.

"Meminta kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan audit manajemen dan keamanan terhadap setiap lembaga pemasyarakatan di seluruh wilayah Republik Indonesia," kata Maaruf.

Dia juga meminta agar UU Narkotika direvisi sehingga tidak lagi berorientasi pada penghukuman dan pemenjaraan serta dapat mengurai masalah kelebihan kapasitas di Lapas. Kemudian, mendorong reformasi pendekatan pidana penjara dalam hukum pidana dengan alternatif penghukuman non penjara.

"Mendorong pemerintah untuk kembali melakukan upaya asimilasi dan integrasi warga binaan pemasyarakatan terutama yang terkait kasus narkotika dengan kualifikasi pengguna atau pecandu," jelas Ma'ruf.

Lalu, memberikan ruang kepada korban atau keluarga korban yang ingin meminta bantuan hukum. Serta menjamin tidak akan ada pihak yang menghalang-halangi korban dan keluargan korba kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah di hadapan hukum.

"Kami juga membuka posko pengaduan. Bagi korban atau keluarga korban yang ingin minta bantuan hukum kami siap. Bisa datang ke kantor kami atau yang paling dengan di kantor LPBHNU Kabupaten Tangerang," pungkasnya.

Rekomendasi