Santunan Rp 30 Juta untuk Keluarga Narapidana yang Tewas Akibat Kebakaran LP Tangerang Dinilai Tak Layak

| 14 Sep 2021 21:15
Santunan Rp 30 Juta untuk Keluarga Narapidana yang Tewas Akibat Kebakaran LP Tangerang Dinilai Tak Layak
Kantung jenazah berisi jasad korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. (Dok. Muhammad Iqbal)

ERA.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bakal memberikan santunan kepada keluarga warga binaan atau Narapidana yang menjadi korban dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu, (08/09/2021) lalu. Sejauh ini, diketahui santunan itu baru 3 keluarga warga binaan yang mendapat santunan.

Mereka yakni keluarga dari Almarhum Hadiyanto bin ramli, Adam maulana bin yusuf hendra dan Timothy Jaya Bin Siswanto. Mereka mendapat santunan masing-masing Rp 30 juta saat Menkumham Yasona Laoly datang ke RSU Kabupaten Tangerang, Kamis, (09/09/2021) lalu.

Santunan tersebut pun mendapat kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat. Pengacara Publik dari LBH Masyarakat, Ma'ruf Bamajammal menilai santunan tidak layak.

"Tidak layak kalau menurut saya. Justru Rp 30 juta bisa jadi kami nggak ada dasar yang jelas," ujarnya, Selasa, (14/09/2021).

Dia mengatakan pemberian santunan itu tanpa tujuan yang jelas. Meskipun, Menkumham mengatakan kalau santunan tersebut diberikan sebagai bentuk belasungkawa atas peristiwa yang memilukan itu.

"Apa motivasinya?" Apakah ini adalah upaya untuk membungkam atau meredam masyarakat untuk mengajukan tuntutan hukum ke pemerintah? Itu kan kita curigai," tegas Ma'aruf.

Diketahui, kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang telah menewaskan 48 warga binaan. 41 tewas di sel saat kebakaran terjadi. 8 lainnya meninggal setelah sempat mendapat perawatan di RSU Kabupaten Tangerang. Sementara 73 orang luka-luka. 70 dirawat di klinik Lapas Kelas 1 Tangerang dan 3 di RSU Kabupaten Tangerang.

LBH Masyarakat sendiri kata Maaruf saat ini tengah membentuk koalisi bersama LBH Jakarta, Imparsial dan LPBHNU Tangerang untuk mengadvokasi keluarga korban yang ingin membutuhkan bantuan hukum. Mereka dapat menghubungi posko masing-masing LBH atau melalui hotline di 081280505706.

Dari beberapa fakta yang mereka temukan koalisi ini menuntut beberapa hal. Yakni meminta Menkumham, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang diberhentikan dari jabatannya. Menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait informasi kebakaran di Lapas Tangerang dengan sebenar-benarnya.

"Meminta kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan audit manajemen dan keamanan terhadap setiap lembaga pemasyarakatan di seluruh wilayah Republik Indonesia," kata Maaruf.

Dia juga meminta agar UU Narkotika direvisi sehingga tidak lagi berorientasi pada penghukuman dan pemenjaraan serta dapat mengurai masalah kelebihan kapasitas di Lapas. Kemudian, mendorong reformasi pendekatan pidana penjara dalam hukum pidana dengan alternatif penghukuman non penjara.

"Mendorong pemerintah untuk kembali melakukan upaya asimilasi dan integrasi warga binaan pemasyarakatan terutama yang terkait kasus narkotika dengan kualifikasi pengguna atau pecandu," jelas Ma'ruf.

Lalu, memberikan ruang kepada korban atau keluarga korban yang ingin meminta bantuan hukum. Serta menjamin tidak akan ada pihak yang menghalang-halangi korban dan keluargan korba kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah di hadapan hukum.

Rekomendasi