ERA.id - Satpol PP DKI Jakarta mulai menutup etalase rokok dengan kain supaya tidak terlihat oleh pembeli. Hal ini menindaklanjuti Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Meski begitu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pedagang maupun minimarket tetap boleh berjualan rokok. Hanya saja tidak dibolehkan memajang kemasan rokok di tempat jualan.
"Kan memang ketentuannya tidak boleh namanya iklan rokok itu ada di ruang terbuka maupun ruang tertutup," kata Arifin kepada wartawan, Selasa (14/9/2021)
Arifin mengatakan, Sergub tersebut memang sudah diterbitkan sejak Juni 2021. Namun penindakan baru dilakukan beberapa hari belakangan. Alasannya, Satpol PP baru mengetahui adanya pemsangan iklan rokok berdasarkan laporan warga.
"Karena kita baru mendapatkan informasi dan laporan adanya pemasangan iklan rokok itu di indoor atau ruang-ruang tertutup," ungkap Arifin.
Selain itu, Pemprov DKI Juga melarang adanya reklame yang menampilkan iklan rokok. Pihaknya juga sudah melakukan tindakan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 148 Tahun 2017.
"Dalam Pergub 148 dinyatakan dilarang menayangkan reklame rokok atau zat adiktif baik itu di dalam ruangan atau indoor maupun di luar ruangan atau outdoor," jelas dia.
Untuk diketahui, Gubernur Jakarta DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Sergub Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang ditandatangani pada 9 Juni 2021.
Dalam Sergub itu, Anies pedagang di Ibu Kota baik yang berada di dalam ruangan maupun di luar ruangan memajang bungkus atau kemasan rokok di tempat jualan.
Selain itu, Anies juga melarang seluruh area gedung di DKI Jakarta menyediakan asbak atau tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
Anies mewajibkan pengelola gedung memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung.