Beraksi Pakai Pistol Replika, Pencuri Motor di Tangerang Dibekuk Polisi

| 20 Sep 2021 21:14
Beraksi Pakai Pistol Replika, Pencuri Motor di Tangerang Dibekuk Polisi
Pelaku (Iqbal/era.id)

ERA.id - Polres Kota Tangerang mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial IAM dan H. Keduanya diamankan pada 25 Agustus 2021 lalu.

Penangkapan itu berawal dari adanya laporan korban berinisial YH. Dia kehilangan sepeda motornya jenis matic saat terparkir di halaman kontrakannya kawasan Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Korban laporan ke pihak Polsek Cikupa, dan disana bersama dengan unit di Polres Kota Tangerang, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat gelar perkara pada Senin, (20/09/2021) di Mapolres Kota Tangerang.

Tak butuh waktu lama bagi jajaran Polres Kota Tangerang untuk meringkus tersangka. Keduanya, berhasil diamankan di salah satu kontrakan kawasan Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

"Penangkapan keduanya ini tidak butuh waktu yang lama, dalam 1x24 berhasil diamankan keduanya, IAM dan H," kata Wahyu.

Kata Wahyu, tersangka kedapatan menyimpan motor curian di kontrakan tersebut.

"Petugas mendapati atau melihat motor korban terparkir didepan kontrakannya. Disana dilakukan pemeriksaan dan mereka mengakui kalau itu motor hasio curian," ujarnya.

Dalam pemeriksaan lanjutan, para pelaku pun telah beraksi selama dua bulan. Dimana, setiap melakukan aksinya, para pelaku akan menakut-nakuti korban dengan senjata api replika jenis revolver.

"Mereka beraksi sudah 15 kali dikawasan Tigaraksa, Cikupa, dan Panongan. Lalu, setiap beraksi mereka bawa senjata api replika, yang mana senjata ini adalah korek api gas. Senjata replika itu dibawanya untuk menakuti korban bila mendapatkan perlawanan atau saat aksinya ketahuan,".

Dalam kasus itu, selain senjata rakitan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci T dan pelat nomor palsu.

Sementara, kini petugas masih melakukan pengejaran kepada H yang berstatus DPO. Peran H pun sebagai penyedia kendaraan roda dua yang nantinya digunakan untuk beraksi.

Untuk kedua tersangka yang berhasil diamankan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan hukuman diatas 5 tahun penjara.

Rekomendasi