Lebih dari Malin Kundang! Remaja Tega Bunuh Ibu Kandung Akan Diproses Sesuai Peradilan Anak

| 24 Sep 2021 09:30
Lebih dari Malin Kundang! Remaja Tega Bunuh Ibu Kandung Akan Diproses Sesuai Peradilan Anak
Tersangka MF pembunuh ibu kandung sedang diperiksa Polres Jepara. (Dok. Polres Jepara)

ERA.id - Seorang remaja berinisial MF (17) di Jepara berbuat durhaka melebihi Malin Kundang. Ia tega menganiaya ibu kandungnya hingga tewas. Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menyampaikan, pihaknya terus mengusut kasus itu.

"Progresnya masih berjalan," kata Rozi saat dihubungi Era.id, Jumat (24/9/2021).

Ia menjelaskan, SM (34) menjadi korban penganiayaan di rumahnya sendiri di salah satu desa di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Minggu (19/9/2021) sekira pukul 14.00 Wib. Saat itu korban hanya bersama tersangka di rumah. 

Tersangka MF sempat mengaku kepada tetangganya bahwa ada orang gila masuk rumahnya dan kemudian melukai ibunya. Menurut MF, hal itu dikatakan MF karena arahan ibunya yang sedang terluka.

Para tetangga pun menolong korban yang bersimbah darah dan membawanya ke RS PKU Muhammadiyah Mayong. Namun nyawanya tidak tertolong karena pendarahan dan korban dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 17.00 WIB.

Pihak kepolisan langsung turun tangan dan menginterogasi MF atas kejadian yang menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia itu. Kepada polisi, MF mengakui bahwa dirinyalah yang melukai ibu kandungnya hingga meninggal dunia.

Pelaku, kata Rozi, mengaku berbuat seperti itu kepada ibunya lantaran kesal karena dimarahi tidak bekerja dan hanya bisa makan, tidur, dan nonton TV saja.

"Pelaku mengaku menganiaya korban dengan cara menusuk dengan sebilah pisau dapur yang berada di dekatnya, kemudian korban terjatuh, dan dipukul lagi dengan tangan kosong pada telinga kanan hingga memar dan menendang punggung korban" kata Rozi.

Atas perbuatannya menghilangkan nyawa sang ibu, MF disangkakan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000," kata AKP Rozi.

Proses hukum akan mengikuti prosedur karena tersangka masih di bawah umur.

"Karena anak pelaku masih di bawah umur, jadi kita memberikan hak-haknya sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ujarnya.

Rekomendasi