Aksi Tipu-tipu Polisi Gadungan Borong Mobil di Showroom Tapi Nggak Bayar, Ditangkap saat Pesta Bareng 4 Cewek

| 07 Oct 2021 07:38
Aksi Tipu-tipu Polisi Gadungan Borong Mobil di Showroom Tapi Nggak Bayar, Ditangkap saat Pesta Bareng 4 Cewek
Rilis Kasus (Iqbal/era.id)

ERA.id - Polres Metro Kota Tangerang Selatan membekuk seorang perwira polisi gadungan berpangkat AKBP berinisial AIP. AIP diringkus polisi lantaran telah melakukan penggelapan dan penipuan berencana menjual mobil di wilayah Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra hal ini bermula ketika AIP membeli sejumlah mobil di Showroom kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Dari beberapa mobil tersebut dirinya telah melakukan pembayaran.

Namun, pada pembelian selanjutnya dengan 4 unit mobil pada Februari 2021 lalu, AIP tak melalukan pembayaran. Setelah saat itu pun AIP menghilang tanpa kabar. Angga mengatakan hasil penggelapan dan penipuan mobil mewah itu sudah berada di Jawa Tengah.

"Yang bersangkutan berencana menjual kendaraan roda empat ini di wilayah Jawa Tengah," jelas Angga di Mapolres Tangsel, Rabu (6/10/2021).

"Menjual dari showroom ke showroom dan juga ada yang secara langsung," tambahnya.

Lelaki kelahiran 1995 ini yang mengelabui RM si pemilik showroom akhirnya dibekuk polisi di wilayah Guci, Jawa Tengah. Saat diringkus dia sedang berpesta bersama perempuan.

"Bulan Juli lalu dia kami tangkap di wilayah tempat wisata Guci, Jawa Tengah sedang bersama dengan empat orang perempuan dan 6 laki laki yang diketahui sebagai sopir mobil tersebut," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, AIP mengenakan atribut kepolisian untuk untuk memikat dan mengelabui targetnya.

"Dia menggunakan pakaian Polri untuk meyakinkan dan membuat orang yang berhubungan dengan dia percaya," jelashya.

Angga menambahkan AIP saat melakukan penangkapan pihak Satreskrim mengamankan beberapa kendaraan mewah.

"Saat itu kita mengamankan 3 mobil rental dengan jenis Toyota Alpard," ujarnya.

Atribut Polri ini kata Angga disalahgunakan oleh AIP untuk memikat wanita.

"Dia juga menggunakan seragam polisi untuk memikat beberapa orang wanita, jadi saat kita amankan tersangka sedang bersama empat orang wanita," ucapnya.

Dari pengakuannya, AIP mengaku sebagai polisi berpangkat AKBP dan bertugas di Polda Metro Jaya kepada para targetnya.

Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Rekomendasi