ERA.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari 32 orang yang diamankan dalam kasus penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap satu dari tiga tersangka merupakan direktur dari PT ITN.
"Yang pertama berinisial P merupakan direktur PT ITN yang bertanggungjawab atas kegiatan pinjol ilegal. Kemudian kedua, inisial MAF perannya melakukan penagihan pinjaman dengan mengirim foto pornografi yang seolah-olah foto itu foto milik korban, dalam bentuk pornografi," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).
"Terakhir, saudara RW yang menagih pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto pornografi, sama seperti yang dilakukan MAF," jelasnya.
Yusri menyebut, pihaknya masih mendalami apakah kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus penggerebekan kantor pinjaman online ilegal tersebut.
"Untuk sementara tiga tersangka, sementara yang lain hanya wajib lapor," terangnya.
Dalam hal ini, tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 kemudian Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE.
Sebelumnya polisi menggerebek salah satu perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7, Jakarta Barat.
Yusri menyebut terdapat 32 karyawan yang diamankan dalam penggerebekan tersebut yang bertugas untuk menagih pinjaman online terhadap para peminjam. Terdapat dua metode penagihan yang dilakukan, yakni berupa penagihan langsung dan melalui media sosial.
"Ada 32 orang yang diamankan, kemudian lokasi ini kita pasang police line dan akan kita dalami semuanya," ucapnya.