Apes, Baru Saja Mencuri Motor, Residivis Malah Dicegat Polisi, Langsung Ditangkap

| 05 Nov 2021 20:30
Apes, Baru Saja Mencuri Motor, Residivis Malah Dicegat Polisi, Langsung Ditangkap
Rilis Kasus (Iqbal/era.id)

ERA.id - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Peribahasa itu nampaknya tepat disematkan kepada dua orang tersangka pencuri motor DH (41) dan DK (49).

Keduanya diringkus polisi dari Polsek Batuceper setelah berhasil melancarkan aksinya, Rabu, (20/10/2021).

Kapolsek Batuceper AKP David P Purba mengatakan, awalnya pada hari itu polisi tengah berpatroli kemudian melihat ada gerak-gerik yang mencurigakan dari dua orang. Saat diintai, DH dan DK yang mengendarai motor nampak tengah memantau rumah di Jalan H Kilin, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper pada pukul 03.00 WIB.

"Kami berhentikan kendaraan mereka dan melakukan pengamanan dan pemeriksaan pada mereka, mereka membawa barang barang alat curanmor," ujarnya saat jumpa pers di Mapolsek Batuceper, Jumat, (5/11/2021).

Ternyata, motor yang digunakan tersangka merupakan hasil yang baru mereka curi di rumah tersebut. Pasalnya, korban berinisial IC terkejut karena motor yang ia parkir di teras rumah tersebut hilang saat dalam keadaan stang terkunci.

Saat digeledah, polisi menemukan seperangkat alat kunci latter T, L, kunci magnet dan mata kunci leter T. Setelah diinterogasi kedua tersangka ini mengaku kalau alat tersebut mereka gunakan untuk mencuri motor.

David mengungkapkan kalau keduanya sudah beberapa kali melancarkan aksinya. Belum lama ini aksi serupa mereka lakukan di wilayah Kecamatan Pinang.

"Ternyata memang mereka pelaku curanmor dua kali di wilayah kecamatan Pinang," kata David.

Salah satu tersangka berinisial DH sebelumnya juga pernah merasakan jeruji besi. Sekitar lima tahun lalu, DH berurusan dengan hukum karena kasus pemalsuan dokumen di Sukabumi sebelum akhirnya bergabung dengan komplotan curanmor.

"Mereka sistemnya melakukan curanmor dua bulan di wilayah tangerang, begitu sudah dapat pindah ke sukabumi," tutur David.

Polisi pun menyita dua motor hasil curian tersangka dan 1 motor yang digunakan tersangka untuk mobilitasnya. Kata David, mereka merupakan curanmor yang biasa beraksi di kontrakan dan garasi motor.

"Dari pengembangan kami sudah melakukan proses penyidikan, kita juga melakukan cek tkp tkp yang dilakukan pencurian dan kita berhasil mendapatkan CCTV. Sehingga sekarang sedang proses penyidikan," kata David.

David mengungkapkan ada satu tersangka lagi yang merupakan komplotan DH dan DK. Orang tersebut yakni E yang saat ini dalam proses pengerjaan.

DH dan DK pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencucian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Rekomendasi