Guru Ngaji di Pinang Bantah Lecehkan Murid di Bawah Umur, Polisi Bakal Libatkan Tim Ahli

| 07 Nov 2021 20:00
Guru Ngaji di Pinang Bantah Lecehkan Murid di Bawah Umur, Polisi Bakal Libatkan Tim Ahli
Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock)

ERA.id - Terduga pelaku pencabulan dua anak di bawah umur di Pinang, Kota Tangerang, SA tak mengakui perbuatan bejatnya tersebut saat diperiksa Polres Metro Tangerang Kota. Namun, demikian pihak Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota yang memeriksa meragukan pengakuan SA.

Diketahui, SA merupakan warga Pinang yang dikenal sebagai seorang guru mengaji. Kasusnya mencuat ketika dua orang muridnya yang masih berusia 15 dan 16 mengadukan kebejatan SA kepada keluarganya.

Dua gadis belia itu mengaku dilecehkan SA dengan dalih bakal memberikan ilmu dan pelindung. Kebejatan SA ini terjadi berulang kali.

Pengakuan korban ini pun berujung pelaporan ke Mapolres Metro Tangerang Kota. Laporan ini dilontarkan pihak keluarga sejak bulan Agustus 2021 lalu.

SA pun akhirnya dipanggil Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (5/11/2021). Namun demikian, pemuda 28 tahun itu tak mengakui kebejatannya tersebut saat diperiksa.

"Jadi gini, kemarin kan sudah di periksa ngga ngaku," ungkap Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim, Sabtu, (6/11/2021).

Abdul mengatakan kasus ini akan terus didalami. Sehingga, pemeriksaan tidak ada berhenti sampai disitu saja dan belum dapat disimpulkan. Oleh sebab itu, pihaknya bakal memanggil tim ahli. Pasalnya, bukti chat di aplikasi percakapan WhatsApp telah dihapus oleh SA.

"Makanya penyidik mau manggil saksi ahli. Soalnya di-chat-nya itu dihapus sama dia," ungkap dia.

Selain itu pihak Polres Metro Tangerang juga akan berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya dalam perkara ini. "Pelaku tidak mengakui, kita mau manggil saksi ahli bahasa, labfor sama IT Polda," tegasnya.

Meski demikian Rachim memastikan penyidik tidak akan gegabah dalam menangani kasus tersebut.

"Polisi tidak mengejar pengakuan, tapi bukti. Bukti itu bukan berdasarkan opini katanya kata-nya, nanti di pengadilan kita diketawain. Karena ngga ada saksi, jadi susah, makanya kita tetap berhati-hati," tuntasnya.

Diketahui, peristiwa ini pertama terjadi pada Maret 2021 lalu. Awalnya korban yang berusia 16 tahun diminta SA ke rumahnya. Tanpa memberikan alasan terkait perintah tersebut. Saat bertemu, SA langsung melucuti pakaian korban dan langsung menggerayangi serta mencumbu tubuhnya.

Korban pun tak bisa berbuat banyak. Dia hanya terpaku pada aksi bejat SA kepadanya. Dalihnya, ingin memberikan ilmu serta perlindungan. Meski demikian, hal itu tak sampai pada aksi persetubuhan.

Tindakan bejat SA ini pun terjadi beberapa kali. Selain digerayangi, korban juga diminta untuk mandi kembang di saung belakang rumahnya tanpa mengenakan baju alias telanjang bulat.

Korban juga sempat diminta untuk memegang kemaluan SA. Dengan polosnya, korban itu pun menuruti perintah Saiful sembari menutup matanya.

Selain itu, korban juga pernah diminta untuk melakukan panggilan video saat tengah mandi. Namun, hal tersebut tak dituruti korban.

Aksi bejat Saiful juga dilakukan kepada teman korban yang berusia 15 tahun. Dalihnya pun sama, ingin diberikan ilmu dan pelindung.

Rekomendasi