ERA.id - Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab meminta massanya untuk segera memboikot Kapola Metro Jaya Muhammad Fadil Imran dan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Dudung Abdurachman.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. Kata Aziz, itu adalah instruksi internal di kalangan simpatisan dan pendukung Rizieq saja. Bukan untuk umum.
"Meme yang beredar bukan dari kami. Kita hanya menyampaikan, kemudian beredarlah meme itu. Sebenarnya itu internal aja, bukan untuk umum," beber Aziz dalam rekaman yang diterima ERA.id, Selasa (9/11/2021).
Pemboikotan itu beralasan karena Rizieq menilai, kedua orang tersebut terlibat dalam penyiksaan dan pembunuhan laskar FPI di KM 50, yang beberapa waktu lalu menggemparkan Indonesia.
"Jangan undang Fadil Imran dan Dudung dalam acara apapun. Jika ada acara dihadiri keduanya, maka bubar saja, tinggalkan!" jelas seruan yang diterima Era.id dari Aziz Yanuar.
Lalu kapan instruksi itu beredar? Aziz menjawab, pekan lalu. Saat itu, ia bersama para habib lainnya menjenguk Rizieq di rumah tahanan.
"Memberitahunya pekan kemarin, di rutan, saat kami menyambangi beliau," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya dalam persidangan terkait pembunuhan 6 laskar FPI di KM 50. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat dua anggota polisi dengan dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan.
Di sana terungkap, 4 laskar FPI ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Dalam surat dakwaannya, penembakan tersebut terjadi lantaran laskar FPI melawan saat itu. Semua dimulai saat 4 anggota Laskar FPI, Luthfi Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza dimasukan ke dalam mobil tepat di KM 50 Cikampek oleh para terdakwa.
Meski dimasukkan ke dalam mobil, para anggota Laskar FPI yang akan dibawa ke Polda Metro Jaya itu tidak diborgol.
Di dalam mobil, Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza duduk pada bagian belakang. Sedangkan, Luthfi duduk di kursi tengah bersama terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.
Setelah berjalan sekitar 200 meter, satu dari empat Laskar FPI itu melawan dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dicekik.
"Tepatnya di KM 50+200 tiba-tiba salah satu anggota FPI yang sejak semula tidak diborgol atau tidak diikat (tangannya) benama M. Reza (almarhum) duduk sebelah kiri kursi belakang tepatnya dibelakang terdakwa (Fikri) dengan seketika mencekik leher terdakwa," ujar jaksa membacakan dakwaan dipersidangan.
Kemudian, anggota Laskar FPI lainnya, Lutfhi Hakim mencoba merebut senjata api milik terdakwa Briptu Fikri. Bahkan, Suci Khadavi dan Akhmad Sofiyan juga melawan dengan menjambak rambut Briptu Fikri.
"Namun terdakwa (Fikri) belum bisa mereka lumpuhkan atau mereka tidak dapat merampas senjatanya," kata jaksa.
Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Bahkan, Briptu Fikri kembali menembak Lutfi Hakim dan Akhmad Sofiyan. Padahal, keduanya sudah tewas akibat tembakan dari rekannya yakni Ipda Elwira.
"Briptu Fikri tanpa rasa belas kasihan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan kembali tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain, lalu membalikkan badannya ke arah belakang sambil berlutut di kursi pada jarak hanya beberapa sentimeter saja dari M Reza maupun M Suci Khadavi," ucap Jaksa.