Kurir J&T Di-PHK Sepihak, Manajemen dan Karyawan Berunding, Ini Hasilnya

| 11 Nov 2021 17:44
Kurir J&T Di-PHK Sepihak, Manajemen dan Karyawan Berunding, Ini Hasilnya
Ratusan kurir JnT saat mediasi di kantor KSPSI Banten di Kawasan Pendidikan Cikokol (Iqbal/era.id)

ERA.id - Polemik antara antara perusahaan ekspedisi JnT dan kurir nampaknya masih samar-samar. Meskipun, pihak manajemen dianggap telah sepakat untuk memfasilitasi kebijakan perusahaan yang dinilai telah merugikan kurir.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten, Dedi Sudrajat mengatakan polemik ini merupakan kesalahanfahaman antara JnT dan karyawannya. Pihaknya pun telah berunding dengan manajemen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Semua beres bisa berjalan dengan baik dan kita ada beberapa poin kesepakatan yang memang akan segera kita laksanakan," ujarnya di Kawasan Pendidikan Cikokol, Kamis, (11/11/2021).

Diketahui, tuntutan para kurir ini yakni menghapus sistem kerja dengan pihak ketiga atau outsourcing atau Vendor. Pasalnya, apabila JnT menyerahkan hal ini kepada perusahaan Outsourcing kurir hanya dibayar Rp85 ribu sehari, itu pun bila kerja.

Apabila mereka tak bekerja maka tidak dibayar. Kemudian, menurut kurir mereka juga tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Nampaknya, masalah ini belum mendapat titik temunya. Pasalnya, menurut Dedi, hal tersebut merupakan strategi bisnis perusahaan. Pihaknya pun bakal berkomunikasi lagi terkait dengan sistem outsourcing itu.

"Memang strategi bisnis dengan adanya serikat pekerja apapun kebijakan yang akan dijalankan perusahaan nanti komunikasi dengan kita sehingga visi misi akan bersinergi dengan serikat pekerja," jelasnya.

Dedi juga belum dapat memastikan, terkait penghapusan outsourcing ini. "Nanti kita komunikasikan lagi, karena ini kan berkaitan dengan strategi bisnis perusahaan," katanya.

Kemudian soal gaji, Dedi mengaku perusahaan telah menyepakati kalau gaji para karyawan bakal sesuai dengan ketentuan berlaku. "Sepakat bahwa perusahaan akan berikan dengan ketentuan berlaku," imbuhnya.

Diketahui, para kurir ini hanya mendapatkan gaji Rp3 juta dalam sebulan. Namun, pihaknya perusahaan melaporkan gaji di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4,2 juta. Dedi mengaku belum mengetahui hal tersebut. Hal itu diperparah dengan tunjangan transportasi yang tak mereka peroleh dari perusahaan.

"Nanti kita cek lagi," ujarnya.

Sebelumnya, ratusan kurir JnT juga mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka di PHK setelah melalukan unjuk rasa di kantor JnT cabang Banten di Ruko TangCity Mall Kota Tangerang, Kamis, (04/11/2021).

Namun, JnT kembali menarik keputusan itu. Para Kurir yang sebelumnya mendapat PHK sepihak ini bakal kembali kerja pada Senin, (15/11/2021).  

"128 karyawan di PHK sepihak alhamdulilah setelah kita komunikasi dengan baik alhamdulilah 128 karyawan senin bisa bekerja biasa," kata Dedi.

Rekomendasi