ERA.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Jakarta Selatan memastikan siap menertibkan atribut organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai melanggar aturan ketertiban umum di wilayah itu.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengatakan penertiban atribut ormas dilakukan karena ada pelanggaran, dan untuk mengantisipasi potensi gesekan antarormas.
"Kepolisian meminta Satpol PP membantu menurunkan atribut itu, untuk mengantisipasi gesekan," kata Ujang dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Menurut Ujang, nanti satuannya di setiap kecamatan akan berkoordinasi dengan tiga pilar untuk melaksanakan kegiatan tersebut secara humanis.
"Polsek melaporkan kepada camat, kemudian danramil termasuk Satpol PP di kecamatan masing masing," kata dia.
Sebelumnya, Petugas Satpol PP Jakarta Selatan menurunkan sejumlah atribut ormas berbentuk bendera di sepanjang Jalan RS Fatmawati, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (30/11).
Ujang mengatakan, pencopotan atribut itu dilakukan karena mengganggu ketertiban umum dan untuk mengantisipasi gesekan antarkelompok ormas di Jakarta Selatan.
Menurut dia, pihaknya juga kerap menerima laporan masyarakat setempat terkait keberadaan atribut ormas yang terpasang di sejumlah fasilitas umum.
Laporan itu pun lantas ditindaklanjuti terutama karena melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Setiap orang atau badan usaha dilarang memasang atribut di tempat sarana dan prasarana umum," kata Ujang.
Pada kegiatan itu, setidaknya ada 64 atribut berbentuk bendera dari berbagai ormas diturunkan karena terpasang di fasilitas umum di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.