ERA.id - Polsek Panongan mengamankan seorang pelaku pencurian motor (Curanmor) yang menjalankan aksinya di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Tersangka yang bernama Agum Gumelar ini mencuri motor milik bosnya sendiri.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, Agum merupakan karyawan bengkel asal Sukabumi, Jawa Barat.
Dirinya nekad melakukan aksi tersebut lantaran tak diberi pinjam motor oleh bosnya. Motor itu dicuri saat tersimpan di bengkel tersebut.
Wahyu mengatakan, sebelum beraksi Agum bekerja seperti biasanya di bengkel tersebut pada Kamis, (30/09/2021).
Lalu, dia berserta tiga rekannya pulang paling akhir dan mendapat tugas untuk mengunci bengkel.
"Disana, pelaku ini memperhatikan gerak-gerik kedua rekannya," katanya di Polsek Panongan, Selasa, (14/12/2021).
Setelah itu, mereka pulang ke indekos di kawasan Panongan. Agum melihat satu rekannya meletakkan kunci gembok di dalam lemari.
"Hingga pada 1 Oktober 2021 pukul 04.30 WIB, pelaku bangun lebih dulu, disana dia langsung melancarkan aksinya," ujar Wahyu.
Pelaku langsung mengambil kunci yang ada di dalam lemari dan bergegas menuju bengkel. Disana, ia langsung mengambil motor tersebut dan dibawa kabur.
"Dia curi motor bosnya, dan langsung dibawa kabur. Tapi, untuk menutupi aksinya, motor itu tidak langsung di bawa pergi jauh, melainkan di sembunyikan di balik semak-semak," kata Wahyu.
Sehabis menyembunyikan motor, pelaku kembali ke kosan untuk melanjutkan kegiatannya seperti biasa. Dan pada pukul 07.00 WIB, pelaku dan dua temannya kembali ke bengkel.
Disana dua temannya kaget melihat pagar yang sudah tidak terkunci dan motor yang hilang.
"Dua rekannya ini kaget, begitu juga pelaku yang pura-pura kaget. Disana mereka saling bertanya soal kondisi dan keberadaan motor, hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke pemilik bengkel," ungkapnya.
Setelah melakukan upaya pencarian, mereka bertiga pun kembali ke kosan, dan pada 2 Oktober 2021 pukul 00.14 WIB, pelaku diam-diam kabur, sembari membawa motor curiannya.
Lalu pada, 27 November 2021, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di Sukabumi, Jawa Barat, berikut barang bukti motor milik bos atau pemilik bengkel.
Atas kejadian itu, pria berusia 35 tahun ini dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.