ERA.id - Seorang anggota gangster diamuk massa hingga babak belur di Tomang Regency, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Bocah berinisial MR (15) ini dihajar massa lantaran terlibat dalam aksi gangster yang meresahkan, Senin (27/12/2021) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.
Kapolsek Jatiuwung, Zazali Hariyono mengatakan hal ini bermula ketika MR bersama kelompoknya hendak tawuran. Mereka janjian lewat media sosial untuk tawuran dengan kelompok lainnya.
"Jadi kayak kemarin juga yang lima orang. Sudah ada tantang-tantangan, kemudian kita antisipasi jangan sampai ada keributan," ujarnya, Selasa, (28/12/2021).
"Ya begitu, tantang-tatangan di Instagram di sosmed, kayak kemarin juga. Di monitor sama kita, langsung kita amanin," tambahnya.
Ia mengatakan bahwa anggota kelompok tersebut kebanyakan masih di bawah umur. Pihaknya pun langsung mengamankan dua orang dari kelompok tersebut.
"Dua orang, usianya sama, 13-14 tahun. SMP-SMA. Ada kita temuin sajamnya ada, satu celurit," kata Zazali.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Kuswadi menambahkan hal ini bermula ketika kelompok MR yakni gengster Topi Miring hendak tawuran di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dengan Genset Tubruk. Namun, Gengster Topi miring kalah jumlah dengan lawannya tersebut kemudian melarikan diri ke Kecamatan Periuk.
"Mau tawuran anak-anak itu di Pasar Kemis, kemudian karena kalah banyak, mundurlah mereka dan mau tawuran lagi di Jatiuwung tapi keburu diamankan (oleh warga)," jelasnya.
Dia menjelaskan di Periuk, kelompok tersebut berkonvoi sembari mengacungkan senjata tajam. Warga yang melihat itu pun naik pitam dan mengejar gengster tersebut. Satu orang berinisial MR pun menjadi bulan-bulanan warga setelah terjebak di jalan yang terportal.
"MR yang enggak bawa Sajam dipukuli warga," katanya.
Polisi yang datang pun menangkap dua orang dari kelompok tersebut yakni MR dan MA. MR yang telah babak belur dipulangkan kembali lantaran tak membawa senjata tajam.
"Diamankan Anggota (polisi) 2 orang dari topi miring yang satu (MR) kita kembali karena enggak bawa sajam, yang dimankan yang bawa Sajam saja, satu orang (MA). Jadi yang satunya kita kembalikan, bonyok juga digebukin warga," jelas Kuswadi.
Kata dia, bocah yang diamankan itu terjerat tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam di muka umum. Hal ini tercantum dalam pasal 170 KUHP Juncto pasal 2 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang kedapatan membawa senjata tajam di muka umum.