ERA.id - Hakim pengadilan negeri klas 1 Tangerang memeriksa saksi dalam sidang kasus pembakaran bengkel yang menewaskan 3 penghuni oleh Mery Anastasia. Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) yakni Fernando Syahputra
Fernando merupakan korban selamat dalam peristiwa nahas itu. Dia juga anggota keluarga dari 3 orang meninggal tersebut. Dari pemeriksaan itu, Fernando membeberkan sejumlah hal.
Dia mengungkapkan Merry sempat meminta enam permintaan kepada kakaknya, Lionardus Syahputra untuk menikah. Hal itu diketahui setelah dirinya mendengar pembicaraan ibunya kepada Merry dan Lionardus.
Merry meminta uang untuk biaya pernikahan sebesar Rp 300 juta. Lalu, meminta pengelola bengkel. Merry juga meminta kedua orang tua Lionardus tidak boleh tinggal lagi dibengkel tersebut.
"Keempat dia minta uang 10 juta per bulan, kelima dia minta mobil dan rumah. Terus dia minta keluarganya dinafkahin juga," kata Fernando di dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri klas 1 Tangerang, Selasa (11/1/2022).
"Secara lisan disampaikan kakak ke mamah dan saya mendengarnya. Selain itu juga ada bukti percakapan WhatsAppnya," tambah Fernando.
Sebenarnya, orang tuanya menyetujui pernikahan Merry dan kakaknya. Apalagi, kondisi kehamilan Merry sudah diketahui orang tua Lionardus. Bahkan, meminta Lionardus untuk bertanggung jawab.
Kendati, permintaan Merry dinilai memberatkan keluarga. Meski demikian, permintaan itu akan disanggupi. Tidak ada pula penolakan terkait hubungan terdakwa dengan kakaknya.
"Mamah bilang sebagai pria harus bertanggung jawab. Mamah bilang pasti dinikahin tetapi untuk tuntutannya dilakukan yang mampunya. Setuju sekali tidak ada penolakan," ujar Fernando.
Sementara itu, terdakwa Mery yang dihadirkan secara virtual hanya membenarkan satu tuntutan. Itu pun menurutnya sudah dibicarakan jauh sebelumnya.
"Sebagian tidak betul. Yang benar hanya total biaya pernikahan 300 juta yang sudah didiskusikan sejak setahun lalu," sanggahnya.
Sebelumnya sidang perdana terdakwa Mery satu Minggu lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma, mengatakan dalam pembacaan menjelaskan terdakwa dijerat dakwaan berlapis, terkait pasal pidana pembunuhan berencana, pembunuhan dan pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Terdakwa kami dakwa dengan pasal alternatif, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 dan pasal 187 ayat 3 dan 187 ayat 1 KUHP. Kalau bicara unsur kesengajaan ini dalam berkas perkara nanti kita lihat dalam fakta persidangan, kita tidak bisa menghilangkan pasal dalam sangkaan penyidik," tutur Dapot di Kejari, Selasa (4/1/2022).
Kuasa hukum terdakwa Azmi Syahputra berujar tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. Tetapi, Azmi mengaku pihaknya akan menggunakan asas peradilan.
"Kami tidak akan mengenakan eksepsi, kami akan menggunakan asas peradilan yang cepat dan sederhana untuk mempermudah persoalan ini, untuk melihat spektrum kasusnya seperti apa," kata Azmi.
Diketahui, peristiwa pembakaran ini terjadi pada Jumat, (06/07/2021) malam mengakibatkan 3 orang dalam satu keluarga penghuni meninggal dunia. Dua anggota keluarga lainnya selamat.
Tiga orang meninggal yakni pemilik bengkel Edi Syahputra (63), dan istrinya, Lilis (54), lalu seorang anaknya Lionardi (35). Sementara dua anggota keluarga lainnya atas nama Siska (22) dan Nando (21) saat ini dalam perawatan di Rumah Sakit.
Aksi keji yang dilakukan oleh Merry ini disinyalir karena urusan asmara. Saat itu, Merry yang tengah hamil tiga bulan akibat hubungannya dengan Lionardi meminta pertanggungjawaban. Awalnya Lionardi bakal tanggung jawab dengan menikahi Merry.
Namun hal itu tak disetujui oleh orang tuanya yakni Edi dan Lilis, terjadilah cek cok di bengkel. Merry yang kecewa pun pergi namun kembali lagi ke dengan melempar sejumlah botol bensin serta membakar rumah yang sekaligus dijadikan bengkel motor.