ERA.id - Polda Metro Jaya membantah jika mengantongi daftar nama artis yang saat ini terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan rangkaian penangkapan terhadap sejumlah selebritis dan figur publik dalam beberapa waktu terakhir adalah hasil pengembangan dari berbagai pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika.
"Kita enggak punya daftar itu. Itu hanya isu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, saat dikonfirmasi, Sabtu (15/1/2022) dikutip dari Antara.
"Ini hasil dari pengembangan kasus dan laporan dari masyarakat. Jadi, enggak ada polisi punya daftar. Itu bohong. Kita dari pengembangan semua, dari pelaku ini nanti ada artis ini," ujarnya.
Awal tahun 2022, dihebohkan dengan kabar sejumlah selebritis yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Kasus pertama di tahun 2022, adalah penangkapan terhadap Naufal Samudra pada Jumat (7/1). Penangkapan terhadap Naufal adalah hasil pengembangan dari penangkapan pemasok narkoba jenis "lysergic acid diethylamide" (LSD) kepada aktor Rizky Nazar.
Rizky Nazar telah terlebih dulu ditangkap polisi pada Selasa (14/12) atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis LSD.
Kasus selanjutnya adalah penangkapan terhadap penyanyi dangdut Velline Chu pada pada Sabtu (8/1), di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.
Velline Chu yang bernama asli Kustiningsih ini ditangkap bersama suaminya Budi Hartono (34), atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap aktor Ardhito Pramono di kediamannya di Jakarta Timur pada Rabu (12/1).
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir dan 21 butir pil Alprazolam.
Sedangkan kasus narkotika terbaru yang melibatkan selebritas adalah penangkapan terhadap komedian Fico Fachriza pada Kamis (13/1).
Fico ditangkap petugas di rumahnya kawasan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis sekitar pukul 18.15 WIB.
Pada penggeledahan di rumah yang bersangkutan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Kami juga pernah menulis soal Jokowi Pamer Gambar Sirkuit Mandalika yang Ternyata Portimao, Netizen: Salah Ilustrasi Pak... Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!