ERA.id - Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Ribut Paidi, kurir 17 kg sabu di Dumai, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Provinsi Riau, Rabu.
"Putusan penjara seumur hidup diberikan kepada Ribut Paidi, karena terhukum tidak ikut mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang," kata Humas PN Kelas IA Dumai Saryo Fernando dikutip dari Antara, Rabu (19/1/2022).
Dia mengatakan dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, terhukum selain sebagai kurir juga sebagai pengedar sehingga menjadi pertimbangan lain yang memberatkan terhukum.
- Bahar Smith Akui Rangkul Semua Napi Tanpa Pandang Agama, Denny Siregar: Tempat Lu Cocok di Penjara, Menetap aja Seumur Hidup di Sana
- Bunuh Kakak dan Adik di Sidoarjo dengan Kejam, Heru Erwanto Divonis Seumur Hidup
- Keluarga Korban Kecewa Putusan Herry Wirawan Seumur Hidup: Sangat Berharap Vonis Mati
- Jaksa Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup Bagi Herry Wirawan
"Terhukum pantas dihukum seumur hidup. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Semoga hukuman ini menjadi contoh penjeraan bagi pelaku lain," katanya.
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan pertama terkait Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab : 1313 / NNF/2021 tanggal 05 Juli 2021 yang ditandatangani Ir.YANI NUR SYAMSU,M.Sc selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau bahwa barang bukti yang dianalisis milik terhukum Ribut Paidi adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terhukum tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan (I) berupa 17 (tujuh belas) paket besar yang di dalamnya diduga berisikan narkotika bukan tanaman, jenis sabu tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum dari Ribut Paidi dalam tanggapannya terkait putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.
Kami juga pernah menulis soal Banyak Tangkap Artis, Polda Metro Jaya Bantah Punya Daftar Nama Selebritis yang Pakai Narkoba: Ini Hasil Laporan Masyarakat Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!
- Bahar Smith Akui Rangkul Semua Napi Tanpa Pandang Agama, Denny Siregar: Tempat Lu Cocok di Penjara, Menetap aja Seumur Hidup di Sana
- Bunuh Kakak dan Adik di Sidoarjo dengan Kejam, Heru Erwanto Divonis Seumur Hidup
- Keluarga Korban Kecewa Putusan Herry Wirawan Seumur Hidup: Sangat Berharap Vonis Mati
- Jaksa Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup Bagi Herry Wirawan
Tag: sabu bandar narkoba