Rentenir yang Sekap Warga Karang Tengah Terancam Dipenjara 6 Tahun

| 24 Jan 2022 22:14
Rentenir yang Sekap Warga Karang Tengah Terancam Dipenjara 6 Tahun
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin (Iqbal/ ERA.id)

ERA.id - Kasus penyekapan yang dialami warga Kecamatan Karang Tengah, Sulistyawati menemui titik terang. Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin. Tersangka itu berinisial FT (26) dan SF (40) yang telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu. Inisialnya FT (26) dan SF (40)," ujarnya, Senin, (24/1/2022).

Diketahui kasus ini bermula, ketika Sulistyawati meminjam hutang sebesar Rp1 juta kepada rentenir berinisial F dengan jaminan KTP pada Desember 2021 lalu. Dalam perjanjiannya, Sulistyawati harus mengembalikan uang tersebut ditambah bunga Rp1,3 juta dalam tempo 10 hari.

Bunga hutang itu terus bertambah seiring dengan Sulistyawati yang belum dalam mengembalikannya dalam tempo tersebut. Hingga 22 hari hutangnya membengkak menjadi Rp1,6 juta.

Bukan bermaksud tak ingin membayar hutang itu, Sulistyawati belum memiliki uang tersebut. Kendati begitu, Sulistyawati punya itikad baik untuk mencicil uang tersebut.

Sampai pada Jumat, (7/1/2022), Sulistyawati diajak bersama anak perempuannya berinisial A ke Graha Raya yang merupakan kediaman F. Disana, Sulistyawati ditanya soal pelunasan hutang itu.

Dirinya pun diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp500 ribu dan telepon genggamnya untuk mencicil hutang itu. Sulistyawati pun menyanggupinya. Namun, karena sudah kepalang kesal F tak menerima dan langsung menyekap Sulistyawati di kamar.

"Seperti pernah disampaikan ya, jadi dia menuntut supaya pinjamannya untuk segera dibayarkan namun karena tidak kunjung dibayarkan dia menggunakan cara-cara lain," jelas Komarudin.

Komarudin mengatakan kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 333 tentang merampas kemerdekaan orang lain. Mereka terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

"Penyekapan yang dalam hukumnya itu Pasal 333 tentang merampas kemerdekaan orang lain. Ancamannya enam tahun penjara," katanya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota. "Sudah dilakukan penahanan," pungkas Komarudin.

Rekomendasi