ERA.id - Polres Metro Tangerang Kota menindaklanjuti laporan adanya dugaan penyekapan yang dialami oleh warga Kecamatan Karang Tengah.
Sulistyawati disekap selama 12 jam oleh rentenir lantaran persolan hutang piutang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya kini tengah mendalami kasus tersebut. Kata dia, sejauh ini sudah ada empat orang saksi yang sudah diperiksa.
"Sampe saat ini progresnya kita sudah melakukan undangan klarifikasi kepada terlapor dan saat ini baru satu yang hadir dan tentunya kita akan kembangkan terus sambil melengkapi bukti yang ada sekiranya nanti memenuhi unsur ya akan lanjutkan," ujarnya, Jumat, (14/1/2022).
Diketahui kasus ini bermula, ketika Sulistyawati meminjam hutang sebesar Rp 1 juta kepada rentenir berinisial F dengan jaminan KTP pada Desember 2021 lalu. Dalam perjanjiannya, Sulistyawati harus mengembalikan uang tersebut ditambah bungan Rp 1,3 juta dalam tempo 10 hari.
Bunga hutang itu terus bertambah seiring dengan Sulistyawati yang belum dalam mengembalikannya dalam tempo tersebut. Hingga 22 hari hutangnya membengkak menjadi Rp 1,6 juta.
Bukan bermaksud tak ingin membayar hutang itu. Namun, Sulistyawati belum memiliki uang tersebut. Kendati, Sulistyawati punya itikad baik untuk mencicil uang tersebut.
Sampai pada Jumat, (7/1/2022), Sulistyawati diajak bersama anak perempuannya berinisial A ke Graha Raya yang merupakan kediaman F. Disana, Sulistyawati ditanya soal pelunasan hutang itu.
Dirinya pun diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp 500 ribu dan telepon genggamnya untuk mencicil hutang itu. Sulistyawati pun menyanggupinya. Namun, karena sudah kepalang kesal F tak menerima dan langsung menyekap Sulistyawati di kamar.
"Dari sanalah begitu keluar pelapor membuat laporan kepada kami dan langsung kita tindak lanjuti, kita panggil beberapa saksi dan masih berproses mudah mudahan dalam waktu yang tak lama kita bisa lebih jelas lagi duduk perkara," jelas Komarudin.
Saat disekap, Sulistyowati mengaku tak diberi makan dan minum. Dirinya juga mendapat ancaman serta kata-kata kasar dari F.
"Kata kasar 'kubunuh kau di sini pun nggak ada yang tahu' kasarlah gitu. Terus dia keluar, dikunci lagi saya," ungkap Sulistyawati.
Sulistyawati mengatakan sebelum disekap, dia meminta anaknya A untuk mencari pertolongan ke kerabatnya yang tinggal dekat lokasi tersebut. Sejumlah orang pun datang ke rumah F untuk membebaskan Sulistyawati. Hingga akhirnya, kasus ini dilaporkan ke polis dan Sulistyawati baru dibebaskan pada Sabtu, (8/1/2022).
"Setelah itu, jam 01.30 WIB Buser datang, karena udah nggak ketemu mediasinya. Ya udah kita bikin laporan. Ternyata ketua saya yang melapor ke Polsek Ciledug. Karena ini penyekapan, reaksi cepat dong langsung datang ke tempat," jelasnya.
Sementara itu, F saat ditemui di rumahnya belum bersedia memberikan keterangan soal tuduhan penyekapan itu. Namun F mengaku siap mengikuti proses hukum.
"Saya ikuti prosesnya, sedang diurus dengan kuasa hukum saya. Nanti ya, belum bisa bicara lebih jauh, terima kasih," singkat F ditemui di rumahnya.