ERA.id - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 untuk Pulau Jawa dan Bali dari 24 Agustus-30 Agustus 2021.
Untuk periode PPKM selama sepekan ke depan tersebut, terdapat 10 kabupaten yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2. Pada periode sebelumnya, 10 Agustus-16 Agustus 2021, hanya ada dua kabupaten di wilayah PPKM Level 2.
Adapun rincian kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali yang masuk dalam PPKM Level 2 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 23 Agustus 2021.
Berikut daftar lengkap kabupaten dan kota yang masuk PPKM Level 2:
Banten
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
Jawa Barat
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
Jawa Tengah
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Jepara
Jawa Timur
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan
Dalam Inmendagri tersebut, terlihat bahwa aturan untuk wilayah di PPKM Level 2 lebih longgar dibandingkan wilayah PPKM Level 3 dan 4. Antara lain yaitu, kegiatan belajar mengajar boleh dilakukan sacara tatap muka maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas kelas. Sementara 50 persen lainnya tetap belajar secara daring atau online.
Kegiatan perkantoran non esensial juga dibagi 50 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan 50 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Khusus pegawai yang bekerja dari kantor diwajibkan sudah divaksin.
Kegiatan perkantoran di sektor esensial diberlakukan 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sementara sektor esensial di industri orientasi ekspor dan penunjangnya yang memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan industri (IOMKI) dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 50 persen untuk karyawan administrasi perkantoran.
Sedangkan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaanya diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk sektor kritikal diizinkan beroperasi 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantooran diberlakukan 50 persen staf.
Sementara sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa pengecualian. Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Sedangkan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beropersi dengan kapasitas 75 persen hingga pukul 18.00 waktu setempat.
Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas untuk layanan makan di tempat atau dine in dan waktu makan maksimal 30 menit.
Aturan yang sama juga berlaku untuk restoran/rumah makan dan kafe yang menyediakan area pelayakan di ruang terbuka. Sementara restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi tertutup atau di dalam gedung seperti mal diizinkan melayani makan di tempat atau dine in dengan maksimal pengunjung 50 persen.
Kemudian, pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan di wilayah PPKM Level 2 diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Selain itu, untuk tempat ibadah, di kabupaten dan kota yang diterapkan PPKM Level 2 boleh melaksanakan kegiatan peribadahan keagamaan dengan kapasitas maksimal 75 persen atau 75 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Fasilitas umum seperti taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya dan juga kegiatan seni, budaya, olaharaga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan kembali beroperasi dengan maksimal 25 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Transportasi umum, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Terakhir, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak diperkenankan mengadakan makan ditempat.