Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Digerebek Polisi, 12 Orang Diamankan

| 27 Jan 2022 18:47
Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Digerebek Polisi, 12 Orang Diamankan
Rilis Kasus (Antara)

ERA.id - Polres Bogor, mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan, penyimpanan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi tak berizin atau ilegal di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Kamis (27/1/22).

Bersama dengan tim Kawal Badan Usaha Milik Negara (BUMN), para petugas berhasil menyita barang bukti berupa BBM solar bersubsidi sebanyak 48.000 liter, lima unit mobil box, alat tulis, komputer, laptop dan beberapa dokumen.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AS sebagai pemilik gudang ini beserta barang bukti 48.000 liter solar bersubsidi ilegal," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di lokasi.

Selain satu tersangka, polisi juga memeriksa 12 orang lainnya sebagai saksi. Berdasarkan keterangan yang didapat dari para saksi dan tersangka, mereka membeli BBM solar dan bensin bersubsidi ke SPBU di sekitar gudangnya.

"Mereka membeli BBM solar  bersubsidi seharga Rp 5.500-6.000 perliter, dijual ke industri di wilayah Tangerang dengan harga jual Rp 8.300 perliter. Dugaan kami, selama 3 bulan beroperasi, mereka mengambil keuntungan yang sangat besar karena dalam sehari mereka minimal bisa menjual BBM solar bersubsidi hingga 20.000 liter perhari. Ini masih kami dalami," jelas Iman.

"Untuk tersangka kami kami kenakan pasal 55 dan atau 53 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang gas dan minyak bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," kata Iman.

Sementara, Koordinator Tim Kawal BUMN, Chairul Anwar mengatakan jika pengungkapan penimbunan itu merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat kepada Kementerian BUMN mengenai penyalahgunaan solar bersubsidi.

Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi gudang pada Senin, 24 Januari 2022.

"Kami temukan truk hasil modifikasi di dalamnya (gudang) ada tabung-tabung penampungan plastik. Itu kan tidak kelihatan masyarakat, seolah beli (solar) biasa. Mereka berulang-ulang, isi pergi terus balik lagi," paparnya kepada wartawan.

Ia menerangkan, solar bersubsidi itu dijual kepada industri di berbagai wilayah seperti Bogor, Tangerang dan Bekasi.

"Mereka beli dari SPBU-SPBU, itu kan untuk masyarakat tapi dijual ke industri. Jadi ini jelas merugikan negara. Harusnya untuk masyarakat, kemudian harus dialihkan ke industri yang seharusnya tidak berhak menerima itu," jelasnya.

Rekomendasi