Masih Beroperasi Meski Tak Ada Izin, Walikota Tangerang Ancam Tutup Pasar Induk Tanah Tinggi

| 28 Jan 2022 22:05
Masih Beroperasi Meski Tak Ada Izin, Walikota Tangerang Ancam Tutup Pasar Induk Tanah Tinggi
Pasar Induk Tanah Tinggi (Muhammad Iqbal/era.id)

ERA.id - Pasar Induk Tanah Tinggi masih beroperasi hingga saat ini, kendati izin usaha yang diminta oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum ada.

Padahal, Pemkot Tangerang telah melayangkan surat ke pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi untuk percepatan pengurusan ijin berusaha pada 5 Januari 2022 lalu.

Dalam surat tersebut, Walikota meminta pengelola pasar induk Tanah Tinggi untuk mengurus izin usahanya dalam kurun waktu 14 hari. Sementara, hingga Kamis (27/1/2022) ini pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi belum melengkapi izin yang diminta Walikota Tangerang tersebut.

Arief mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas, Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM).

Yang jelas kata dia apabila pengelola pasar induk Tanah Tinggi tak mengindahkan surat tersebut terancam ditutup.

"Nanti saya cek sama Indag (Disperindagkop dan UKM). Nanti diingati (pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi) lagi , kalo masih bandel bisa ditutup," tegasnya.

Surat itu dilayangkan Pemkot Tangerang lantaran, Pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi belum memiliki izin.

Surat dengan nomor 180/- Indagkop/2022 ini ditunjukkan kepada PT Selarasgriya Adigunatama yang merupakan Pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi.

Surat itu berisi bahwasanya antara Pemerintah Kota Tangerang dengan PT. Selaras Griya Adigunatama telah dilakukan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Pasar Induk Tanah Tinggi Nomor 644/04-Kumdang/PKS/01 tertanggal 10 Juli 2001, ditanda tangani oleh Walikota Tangerang saat itu Mochamad Thamrin dan Direktur Utama PT Selaras Griya Adigunatama Hartono Wignjopranoto dan Djasoambangon Tambunan.

Namun seiring dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Dimana setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat

Maka guna menyempurnakan kelengkapan dokumen hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkini.

Pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi diminta segera mengurus perijinan kepada Pemerintah Pusat selambat lambatnya minggu sejak surat ini diterbitkan.

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anggiat Sitohang mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang terkait persoalan izin ini. Kata dia, berdasarkan koordinasi itu pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi telah sepakat untuk mengurus izin tersebut.

"Saya sudah koordinasi dengan Asda II dan Pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi sedang mengurus izin tersebut ke pemerintah pusat," ujarnya.

Mengurus izin kata Anggiat membutuhkan waktu yang cukup lama. Sehingga, dirinya pun tidak bisa berkomentar banyak.

Sebab, fungsi DPRD hanya merekomendasikan saja, sedangkan untuk penindakan oleh Pemkot Tangerang.

"Ngurus izin enggak cukup waktu dua Minggu. Karena kan sekarang ini izin lewat OSS pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak bisa mengeluarkan izin," kata dia.

Kata Anggiat, sebenarnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-undang Omnibuslaw. Sedangkan, Mahkamah Konstitusi telah menangguhkan undang-undang Omnibuslaw selama dua tahun pada 2021 lalu.

"Artinya kan peraturan itu bisa berlaku dua tahun kemudian di 2023 kan," katanya.

Pihaknya juga akan memanggil sejumlah instansi terkait dantaranya Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang. Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang.

"Hari Senin (31/1/2022) kita sudah jadwal memanggil mereka," pungkasnya.

Rekomendasi