Walikota Tangerang Tegaskan Pasar Induk Tanah Tinggi Tak Punya Izin, Terancam Ditutup

| 10 Jan 2022 21:08
Walikota Tangerang Tegaskan Pasar Induk Tanah Tinggi Tak Punya Izin, Terancam Ditutup
Para pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi melalukan aktivitas jual beli (M. Iqbal/ ERA.id)

ERA.id - Pasar Induk Tanah Tinggi terancam ditutup lantaran tak memiliki izin operasional. Demikian diungkapkan Walikota Tangerang, Arief Wismansyah. Kata dia saat ini, (Pemkot) Tangerang tengah meminta izin tersebut.

"Memang kita cek pasar tanah tinggi ini nggak punya izin operasional. Kemarin kita minta segera penuhi ijinnya," ujarnya, Senin, (10/1/2022).

Permintaan izin itu disampaikan melalui surat bernomor 180/- Indagkop/2022 yang dilayangkan kepada pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi, Direktur PT Selarasgriya Adigunatama pada 5 Januari lalu. Pemkot Tangerang menunggu persyaratan itu selambat-lambatnya dua minggu setelah surat itu terbit.

"Karena kalau engga punya izin bisa ditutup. Coba di cek dia (Pasar Induk Tanah Tinggi) punya ijinnya gak ? Kalo buat kita ya pemerintah ini kan memfasilitasi semuanya, jadi nggak bisa ada. Istilahnya ini kan persaingan bisnis nih ya kita memfasilitasi semuanya," tegas Arief.

Arief mengatakan Pemkot Tangerang dan Pasar Induk Tanah Tinggi memang memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS). Dalam surat yang dilayangkan itu Pemkot Tangerang dengan PT. Selaras Griya Adigunatama telah dilakukan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Pasar Induk Tanah Tinggi Kota Tangerang Nomor 644/04-Kumdang/PKS/01 tertanggal 10 Juli 2001. PKS itu ditandatangani oleh Walikota Tangerang saat itu Mochamad Thamrin dan Direktur Utama PT Selaras Griya Adigunatama Hartono Wignjopranoto dan Djasoambangon Tambunan.

"Dia (Pasar Induk Tanah Tinggi) punya PKS tapi kan itu bukan izin, jadi siapapun yang bekerja sama ya semua prosedur harus dipenuhi," kata Arief.

Namun seiring dengan perkembangan dinamika peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dimana setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Maka guna menyempurnakan kelengkapan dokumen hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkini.

"Jadi kita lebih kepada memfasilitasi, agar semuanya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi bukan lagi kepentingan persaingan bisnis, kan kalau ini minta ditutup," tutur Arief.

Diketahui, saat ini terjadi polemik dualisme Pasar Induk di Kota Tangerang. Keluhan para pedagang Pasar Induk Jatiuwung yang sepi pembeli direspon Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Para pedagang itu mengeluhkan sepinya pengunjung karena adanya Pasar Induk Tanah Tinggi. Mereka pun meminta pasar induk Tanah Tinggi ditutup lantaran tak memiliki izin operasional.

Kata Arief, Pemkot Tangerang sangat terbuka dengan siapa saja yang ingin berinvestasi dan berbisnis. Pemkot Tangerang bakal memfasilitasi itu. Namun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kita pengennya ya silahkan melaksanakan usaha sesuai dengan etika bisnis, bersaing, pelayanan dan sebagainya semua harus sama seragam ketentuan persyaratan harus dipenuhi," jelas Arief.

Arief pun meminta pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi untuk patuh pada kebijakan pemerintah. Menurut dia, tak jadi masalah di Kota Tangerang terdapat dua pasar induk. Namun, wajib melengkapi semua perizinannya.

"Kalo dia (pasar induk Tanah Tinggi) penuhi persyaratan silahkan saja (beroperasional). Pemerintah fasilitasi, jadi enggak ada yang anak emaskan juga," tuturnya.

Hingga berita ini ditulis Era.id belum mendapat konfirmasi dari pihak pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi. Pelaksana tugas Kepala Pasar Induk Tanah Tinggi Kota Tangerang, Wijono tak merespon saat dihubungi.

Rekomendasi