Tak Ada Izin Usaha, Pasar Induk Tanah Tinggi Masih Beroperasi, Surat Walikota Hanya Gertakan?

| 27 Jan 2022 13:11
Tak Ada Izin Usaha, Pasar Induk Tanah Tinggi Masih Beroperasi, Surat Walikota Hanya Gertakan?
Pasar Induk Tanah Tinggi. (Dok. Istimewa)

ERA.id - Pasar Induk Tanah Tinggi masih beroperasi hingga saat ini, kendati izin usaha yang diminta oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum ada. Padahal, Pemkot Tangerang telah melayangkan surat ke pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi untuk percepatan pengurusan ijin berusaha pada 5 Januari 2022 lalu.

Dalam surat tersebut, Walikota meminta pengelola pasar induk Tanah Tinggi untuk mengurus izin usahanya dalam kurun waktu 14 hari. Sementara, hingga Kamis (27/1/2022) ini pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi belum melengkapi izin yang diminta Walikota Tangerang tersebut.

Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang, Herman Suwarman mengakui kalau pasar induk Tanah Tinggi belum melengkapi izin usahanya. Kendati begitu, Pemkot Tangerang masih menunggu itikad dari pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi.

"Kan lagi nunggu proses untuk ijin usaha dia (pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi)," ujarnya.

Surat itu dilayangkan Pemkot Tangerang lantaran, Pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi belum memiliki izin. Surat dengan nomor 180/- Indagkop/2022 ini ditujukan kepada PT Selarasgriya Adigunatama yang merupakan Pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi.

Surat itu berisi bahwasanya antara Pemerintah Kota Tangerang dengan PT. Selaras Griya Adigunatama telah dilakukan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Pasar Induk Tanah Tinggi Nomor 644/04-Kumdang/PKS/01 tertanggal 10 Juli 2001, ditanda tangani oleh Walikota Tangerang saat itu Mochamad Thamrin  dan Direktur Utama PT Selaras Griya Adigunatama Hartono Wignjopranoto dan Djasoambangon Tambunan.

Namun seiring dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Dimana setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat

Maka guna menyempurnakan kelengkapan dokumen hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkini. Pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi diminta segera mengurus perizinan kepada Pemerintah Pusat selambat-lambatnya minggu sejak surat ini diterbitkan.

Apabila mengikuti ketentuan surat tersebut maka batas waktu yang diberikan hingga 19 Januari lalu. Herman mengakui, kalau hingga saat ini pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi belum melengkapi izin yang diminta Walikota Tangerang.

"Belum, kan dia lagi proses, kan itu dua minggu dia minta untuk mengurus, mereka lagi ngurusin itu enggak tahu proses ya sampai kapan karena kan ngurus nya ke pusat," katanya.

Kata Herman, pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi sudah bersedia mengurus izin ke Pemerintah Pusat. Namun, dirinya tak mengetahui sampai kapan izin tersebut terbit.

"Maksudnya dua minggu itu untuk ngurus, ya kan enggak mungkin kan perizinan harus ada proses kita ga bisa maksain. Misal IMB harus dua minggu, tapi kalau prosesnya lama. Yang penting dia sudah menyelesaikan," kata dia.

Sebelumnya Walikota Tangerang juga menilai keberadaan pasar induk Tanah Tinggi sudah tak layak. Sebab tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurut Herman, hal itu dapat tergantung kesepakatan dengan pemerintah pusat dengan pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi.

"Ya nanti kebijakan lebih lanjut hasil kesepakatan seperti apa. Sekarang dia (pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi) lagi proses hasilnya gimana," tuturnya.

Wakil ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Anggiat Sitohang mengatakan pihaknya bakal memanggil pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi terkait dengan polemik yang terjadi. Sebab, dari pihak Pasar Induk Jatiuwung meminta pasar induk Tanah Tinggi ditutup sebab tak memiliki izin.

Pemanggilan pengelola pasar induk Tanah Tinggi ini juga menyusulnya datangannya rombongan pedagang pasar induk Jatiuwung yang mengeluhkan sepinya pengunjung ke DPRD Kota Tangerang. Menurut Anggiat, dirinya harus mendengarkan kedua belah pihak untuk menemui titik persolannya.

Pihaknya juga berencana memanggil sejumlah instansi terkait dantaranya Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang. Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang.

"Stakeholder kita akan bertemu hari Jumat (28/1/2022). Atau kalau ditunda ya hari Senin, (31/1/2022)," pungkasnya.

Rekomendasi