ERA.id - Kejaksaan Negeri Deli Serdang membebaskan Ardena Rambe (20), seorang terduga pelaku yang terpaksa mencuri handphone karena desakan ekonomi untuk membeli beras.
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancurbatu membebaskannya melalui metode restorative justice. Selain itu pemilik handphone, Delina Sembiring telah memaafkan pelaku.
"Benar kami membebaskan langsung pelaku atas nama Ardena Rambe, pencuri handphone milik ibu Delina Sembiring, karena keduanya sudah berdamai," kata Kepala Kejaksaan Negeri Deli Sedang di Pancur Batu, Muhammad Husairi, saat dikonfirmasi Sabtu (29/1/2022).
Dengan dibebaskannya tersangka, maka kasus itu pun dihentikan. Hal itu sesuai dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor : S-TAP-01/L.2.14.8Eoh.2/01/2022 tanggal 28 Januari.
"Tersangka dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarga tersangka," ujarnya.
Husairi mengungkapkan, alasan kejaksaan membebaskan pelaku tanpa persidangan karena motifnya mencuri handphone untuk membeli beras.
"Sesuai dengan amanat bapak Burhanuddin, Jaksa Agung, bahwa hati nurani tidak ada dalam buku dan kitab. Jadi, karena konteks duduk perkaranya memenuhi unsur untuk restorative justice maka langsung kami bebaskan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan," ungkapnya.
Menurut Husairi, pencurian handphone itu terjadi pada Kamis (2/12/2021) lalu. Saat itu, pelaku datang ke warung korban dan mengambil handphone milik anak Delina Sembiring.
Setelah mengambil handphone itu, pelaku lalu lari dari lokasi. Atas kejadian itu, korban lalu membuat laporan ke Polsek Namorambe. Ardena Rambe ditangkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.