Pelatih Futsal Ditangkap, Polisi Ungkap Pelaku Pernah Jadi Korban Pelecehan Saat SMP

| 07 Feb 2022 20:46
Pelatih Futsal Ditangkap, Polisi Ungkap Pelaku Pernah Jadi Korban Pelecehan Saat SMP
AKBP Iman Imanuddin (Dok. Antara)

ERA.id - Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkap jika pelaku pelecehan seksual berinisial MN alias GJ (30), di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pernah menjadi korban pelecehan.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia pernah menjadi korban pelecehan seksual juga yang dilakukan oleh teman-temannya semasa SMP dulu sekitar umur 13 tahun," ungkap Iman, di Mako Polres Bogor, Senin (7/2/22).

Untuk mendapatkan informasi lebih dalam, Iman mengaku jika Polres Bogor akan mendatangkan psikolog, mendampingi pelaku yang telah memiliki kelainan pada seksualnya.

"Ini kan korbannya anak laki-laki semua, sehingga kami akan datangkan psikolog, agar (seksualitas) pelaku bisa kembali seperti semula," jelasnya.

Dalam aksi pelecehannya tersebut, Iman menyebutkan bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya dengan modus mengirimkan pesan atau chatting bermuatan pornografi, mengajak korbannya melakukan hal yang tidak senonoh.

"Karena pelaku pelatih futsal, dia mengiming-imingi korban masuk tim utama. Lalu akan diberikan uang juga kaos serta fasilitas untuk para korbannya," jelas Iman.

Dari informasi yang beredar, pelaku telah melakukan pelecehan seksual ini kepada sebanyak 64 orang anak-anak.

Namun dalam penangkapan pelaku, polisi baru mengungkap 15 orang yang menjadi korban kejahatan seksual tersebut dengan rata-rata usia 16 tahun.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, baru muncul 15 orang korban. Namun demikian kami lakukan pendalaman terus," kata Iman.

"Begitu juga dengan tindakan pelecehan fisiknya. Ini masih kami dalami, karena pengakuan pelaku belum pernah melakukan tindakan fisik," imbuh Iman.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan menyebutkan bahwa setiap transaksi chatting pornografi tersebut, hanya dinikmati oleh pelaku tidak disebarkan.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan ini sudah dilakukannya sejak tahun 2019. Ini masih terus kami kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain," kata Siswo.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Perumahan Metland Cileungsi, Cluster Mawar blok DKB, Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Minggu (6/2) dinihari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 37 Junto Pasal 11 dan atau Pasal 32 Junto Pasal 6 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Rekomendasi