ERA.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, akhirnya menangkap seorang pelatih futsal berinisial MN alias GJ (30) pada kasus pelecehan seksual.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah kasus tersebut viral di media sosial.
"Pelaku kami tangkap setelah kami memperoleh keterangan dari para saksi," kata Iman dalam konferensi persnya di Mako Polres Bogor, Senin (7/2/2022).
Dalam aksi tersebut, Iman menyebutkan bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya dengan modus mengirimkan pesan atau chatting bermuatan pornografi, mengajak korbannya melakukan hal yang tidak senonoh.
"Karena pelaku pelatih futsal, dia mengiming-imingi korban masuk tim utama. Lalu akan diberikan uang juga kaos serta fasilitas untuk para korbannya," jelas Iman.
Dari informasi yang beredar, pelaku telah melakukan pelecehan seksual ini kepada sebanyak 64 orang anak-anak.
Namun dalam penangkapan pelaku, polisi baru mengungkap 15 orang yang menjadi korban kejahatan seksual tersebut dengan rata-rata usia 16 tahun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, baru muncul 15 orang korban. Namun demikian kami lakukan pendalaman terus," kata Iman.
"Begitu juga dengan tindakan pelecehan fisiknya. Ini masih kami dalami, karena pengakuan pelaku belum pernah melakukan tindakan fisik," imbuh Iman.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan menyebutkan bahwa setiap transaksi chatting pornografi tersebut, hanya dinikmati oleh pelaku tidak disebarkan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan ini sudah dilakukannya sejak tahun 2019. Ini masih terus kami kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain," kata Siswo.
Pelaku sendiri ditangkap di kediamannya di Perumahan Metland Cileungsi, Cluster Mawar blok DKB, Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Minggu (6/2) dinihari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 37 Junto Pasal 11 dan atau Pasal 32 Junto Pasal 6 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.