ERA.id - Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Ahmad Saifulloh sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saifulloh yang tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ini melarikan diri setelah polisi memintanya datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota pada 15 Desember 2021 lalu untuk BAP karena telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin membenarkan hal ini. Kata dia, jajarannya kini tengah memburu tersangka pencabulan itu untuk penangkapan.
"Iya surat penetapan DPO terhadap yang bersangkutan (Saifulloh) sudah dikeluarkan," ujarnya, Jumat, (11/2/2022).
Kata dia, Polisi saat ini belum mengetahui posisi Saifulloh. "Kita masih terus melakukan pencarian kepada tersangka tersebut," imbuhnya.
Penetapan DPO itu berdasarkan berkas bernomor DPO/02/I/RES.1.24./2022/Reskrim. Pada berkas itu disematkan foto Saifulloh yang mengenakan penutup kepala warna hitam di kolom pojok kiri.
Lalu di kolom tengah ditulis untuk (Diawasi/diminta keterangan/ditangkap/diserahkan) kepada penyidik pada Unit VI PPA Sat. Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot 52, Kota Tangerang. Kemudian di kolom pojok kanan tertulis, Dengan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/313/XII/2021/Reskrim, tanggal 15 Desember 2021.
Serta di dua kolom paling bawah tertera identitas dan ciri-ciri tersangka. Dia bernama lengkap Ahmad Saifulloh Bin Amir, yang lahir pada 26 Agustus 1993. Ciri-ciri khusus Saifulloh pada berkas itu memiliki warna kulit sawo matang, perawakan sedang, dengan tinggi badan sekira 168 cm.
Saifulloh terbukti melanggar tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pada akhir berkas penetapan DPO itu, juga tertera nomor telepon dari Satreskrim Porlestro Tangerang Kota. Guna melaporkan apabila terdapat petugas yang mengetahui keberadaan Saifulloh.
Kepada petugas dan instansi terkait bilamana mengetahui atau menemukan orang tersebut, agar melaporkan ke Satreskrim Porles Metro Tangerang Kota melalui telepon 021-5523160 atau 082297276790 atau ke kantor kepolisian terdekat.
Diketahui, aksi bejat Saifulloh ini pertama kali terjadi pada Maret 2021 lalu. Awalnya korban yang berusia 16 tahun diminta Saifulloh ke rumahnya. Tanpa memberikan alasan terkait perintah tersebut. Saat bertemu, Saifulloh langsung melucuti pakaian korban dan langsung menggerayangi serta melakukan pelecehan.
Aksi bejat Saifulloh juga dilakukan kepada teman korban yang berusia 15 tahun. Dalihnya pun sama, ingin diberikan ilmu dan pelindung.