ERA.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap para korban penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo dijanjikan keuntungan sebesar 85 persen.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan fakta tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang menjadi korban.
"Aplikasi Binomo ini menjanjikan keuntungan 80-85 persen dari nilai perdagangan yang ditentukan setiap trader dalam hal ini korban," ujar Whisnu dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda-beda. Jika diakumulasikan, total kerugian dari delapan korban mencapai tiga miliar rupiah lebih.
Dia menrinci MN rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, dan FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, hingga RHH rugi Rp300 juta.
"Total keseluruhan kerugian Rp3,8 miliar," ujar kuasa hukum korban Finsensius Mendrofa, kepada ERA.id.