ERA.id - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A memutuskan terdakwa kasus pemerkosaan anak tiri, RMS bersalah. Pengusaha Alat Kesehatan (Alkes) ini dinyatakan terbukti telah menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur (13).
Hakim memutuskan RMS dengan hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsider 2 bulan. Dirinya terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hal itu diketahui dalam sidang kasus tersebut dengan agenda keputusan pada Rabu, (16/3/2022). Sidang yang dipimpin hakim ketua, Arif Budi Cahyono ini dihadiri oleh terdakwa RMS dan orang tua kandung korban beserta kuasa hukumnya.
"Terbukti secara sah membujuk anak untuk bersetubuh," ujar Arif dalam sidang.
Keputusan hakim ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Diketahui, JPU menuntut RMS dengan tujuh tahun penjara denda Rp 100 juta dan subsider 2 bulan.
Arif mengatakan keputusan tersebut berdasarkan fakta persidangan dan fakta hukum. Hal ini juga dipertimbangkan dengan alat dan batang bukti yang ada.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari persidangan bahwa peristiwa ini bermula ketika RMS meminta anak tirinya untuk masuk ke dalam kamar di rumahnya. Setelah masuk, RMS memaksa korban untuk membuka semua pakaiannya.
Setelah korban tak mengenakan pakaian sehelai pun, RMS kemudian meraba payudara dan kemaluan korban. Kemudian, RMS menyetubuhi korban.
"Peristiwa (kejadian pertama) di rumahnya (Kota Tangerang). Saat itu ibunya tidak ada dirumah, kakaknya (kakak korban) di kamarmya sedang sekolah online," katanya.
Peristiwa ini terjadi beberapa kali. Juga sempat terjadi di Hotel. RMS menyetubuhi korban di dua Hotel berbeda yakni hotel yang berada di wilayah Pinang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Korban beberapa diiming-imingi uang jajan dan handphone android. Korban juga diminta untuk mengkonsumsi obat untuk tak hamil. Salah satunya, merk Cytotec.
"Obat pereda rasa sakit. Mencegah kehamilan. Namun efeknya Akan terjadi pendarahan," kata Arif.
"Terdakwa beberapa kali menanyakan kepada korban 'apakah sudah mens'. Kemudian dijawab oleh korban ''belum'. Lalu terdakwa bilang 'jadi masih aman'," kata Arif dalam sidang.
Keputusan tersebut kata Arif juga dikuatkan dengan hasil visum korban. Hasil visum membuktikan terdapat kerusakan akibat benda tumpul di alat kelamin korban.
"Robekan selaput dara, akibat kekerasan benda tumpul di kemaluan korban," ungkap Arif.
Pertimbangan lainnya kata Arif karena korban masih di bawah umur sehingga merasa trauma serta berpotensi merusak masa depannya. "Terdakwa terbukti secara sah membujuk anak untuk bersetubuh," imbuh Arif.
Arif mengatakan masih ada kesempatan bagi RMS untuk mengajukan banding. "Masih ada upaya banding, kalau saudara (terdakwa) tidak terima," kata Arif kepada RMS pada sidang.
Arif pun meminta RMS menyatakan sikap segera atau dalam kurun satu Minggu usai sidang putusan untuk pikir-pikir. Dia bertanya soal upaya banding tersebut. RMS pun menjawab, kalau dirinya akan mengajukan banding.
"Banding," kata RMS.
Kuasa Hukum korban, Fikri Abdullah mengatakan keputusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Artinya, hakim memandang bahwa fakta persidangan terbukti.
"Sehingga majelis memutuskan di atas tuntutan jaksa. Tapi kami akan koordinasi dengan kejaksaan karena dari pihak terdakwa akan ajukan banding kami akan coba koordinasi terus dengan pihak jaksa terkait upaya hukum yang akan dilakukan oleh terdakwa," katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto. Pihaknya akan mengambil tindakan pasca sidang banding.
"Kita akan ambil sikap setelah banding. Intinya keputusan ini membuktikan kalau terdakwa benar telah menyetubuhi anak tirinya sendiri," kata dia.
Saat ini kondisi korban sendiri masih trauma. Kata Tri, korban masih sering melamun. Sehingga, membutuhkan pendampingan.
"Sering malamum. Jadi harus rutin didampingi. Peran orang tua sangat penting disamping adanya psikolog," jelasnya.
Diketahui, kasus ini menimpa anak berusia 13 tahun yang merupakan warga Kota Tangerang Selatan. Dia diperkosa oleh ayah tirinya. Dia mendapat pemerkosaan oleh bapak tirinya berinisial RMS itu sejak usia 12 tahun.
Aksi bejat RMS itu dilakukan sebanyak 10 kali pada medio September 2019 hingga Oktober 2020. Peristiwa itu paling banyak terjadi di kediaman RMS di salah satu perumahan mewah di Kota Tangerang. Namun, dari pengakuan korban, aksi bejat tersebut juga sempat terjadi di Hotel.