ERA.id - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dipastikan memperoleh hak-haknya sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto.
Selama menjalani pidana di dalam Lapas, WBP tetap dilindungi hak-haknya, seperti hak memperoleh perawatan kesehatan, makan, minum, pakaian, tempat tidur, latihan keterampilan, olah raga, atau rekreasi hingga beribadah.
“Pemenuhan hak narapidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak dipungut biaya apapun. Meski demikian, Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membuka kesempatan seluas-luasnya untuk masukan dari masyarakat luas untuk kemajuan Lapas yang lebih baik,” terang Mujiarto, Rabu (23/3/2022).
“Kami sangat menaruh atensi terkait pemenuhan hak narapidana. Alhamdulillah seperti kamar misalnya, mereka bisa menempati kamar yang layak dan tidak berdesak-desakan,” imbuhnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Fajar Teguh Wibowo, menambahkan hingga saat ini Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dihuni oleh total 874 WBP dari total kapasitas 1.308 orang.
“Dapat dipastikan kondisi blok hunian tidak kelebihan penghuni dan ada ruang yang leluasa, nyaman untuk aktivitas WBP. Sebagai Kepala KPLP yang setiap hari melakukan monitoring secara langsung kondisi di blok, saya jamin tidak ada praktik jual beli kamar maupun fasilitas lainnya,” ungkap Fajar.
Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur saat ini memiliki empat blok, satu kamar dapur, dan satu sel isolasi. “Semua blok dan kamar hunian di sini terisi tidak melebihi kapasitas yang tersedia. Contohnya Blok A yang berkapasitas 108 orang dihuni 47 orang dan ini terjadi di semua blok,” tandasnya