ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang perkara sengketa tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali, Jumat (25/3/2022). Sidang lanjutan tersebut rencananya akan digelar di lokasi yang diperkarakan, namun urung dilaksanakan.
Penyebabnya, baik majelis hakim kuasa hukum kedua belah pihak hingga para saksi tidak diperkenankan untuk memasuki wilayah objek perkara oleh pihak keamanan setempat. Pasalnya, lahan tersebut telah dikuasai dan berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Alhasil, lokasi sidang pun dipindahkan ke Jalan Pertamina/Jalan Pipa, Kosambi, Kabupaten Tangerang yang terletak di bagian belakang kawasan PIK 2.
"Kita tidak masuk ke objek sengketa karena sudah dipagar oleh pihak yang tidak diketahui tergugat maupun penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH di lokasi tersebut.
Atas dasar itu pada persidangan kali ini pun majelis hakim tidak bisa mendapatkan informasi detail atas lokasi tanah yang diklaim kedua belah pihak. "Bahwa tanah yang dimaksudkan dan diandilkan penggugat ada di kawasan ini, tapi tidak bisa dipastikan karena tertutup tembok," tegasnya.
Majelis hakim pun menanyakan kepada pihak berperkara tentang siapa pihak melakukan pemagaran tersebut.
Hema Simanjuntak selaku kuasa hukum Tonny Permana menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui persis pihak mana yang telah melakukan pembangunan di atas lahan milik kliennya tersebut. Pihaknya juga tak bisa melihat jelas lahan milik Tonny Permana lantaran sudah tertutup tembok beton cukup tinggi.
Kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alfi Rully pun memberikan jawaban senada. Pihaknya mengatakan tidak mengetahui siapa yang mendirikan tembok beton. "Tidak tahu. Karena kawasannya berdekatan dengan PIK 2. Kami tidak tahu (siapa yang magar)” timpal Alfi.
Pihaknya pun tidak bisa menunjukkan secara pasti di mana lokasi lahan yang diklaim kliennya. "Kalau dari principal kami. Kami diarahkan masuk lewat pintu depan (yang dilarang masuk.red) tadi. Kalau di sini kami tidak bisa melihat apa-apa majelis. Kalau desanya memang Salembaran Jaya," tutur Alfi.
Pemeriksaan Setempat sidang perkara sengketa tanah di Salembaran Jaya gagal. Pihak pemilik lahan menghadang jajaran pengadilan negeri Tangerang. (Dok. Era.id/Muhammad Iqbal)
Sementara itu, saksi dalam perkara ini, Lukmanul Hakim Dalimunthe menyebut bahwa pemagaran dilakukan oleh pihak ketiga. "Kalau berdasarkan baliho itu pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang mulia. Dulu sebelum diserobot dan didirikan pagar tembok tahun 2019 tanah bisa diakses dari lokasi sini," kata Lukman
Majelis hakim menyatakan, objek perkara itu tidak bisa dilihat secara fisik. Sebab, berada di balik tembok beton. Karena itu, seluruh pihak tidak bisa menggambar batas utara, timur, selatan dan barat dari objek sengketa itu.
Namun, Hema menjawab, pihaknya bisa menunjukan batas timur dari objek sengketa. Yakni, berada persis di pinggir Jalan Pertamina atau jalan Pipa itu.
"Yang bisa dilihat sebelah timur objek sengketa menurut versi pengguggat. Udah itu ya. Berarti itu saja. Cuma bisa dilihat jalan di sebelah timur. Selebihnya tidak bisa dilihat," tegas majelis hakim.
Usai sidang, Hema menuturkan, seharusnya sidang ini digelar di dalam pagar beton. Namun, seluruh pihak dihalangi untuk masuk tanpa alasan jelas. Bahkan, Hema heran, pihak tergugat yang mengklaim menguasai lahan di kawasan itu pun tak bisa masuk.
"Bahkan pengadilan tidak punya kuasa untuk menerobos masuk demi keadilan untuk menunjukan objek sengeketa. Kami sangat menyayangkan hal ini," tutur Hema.
Kendati demikian, pihaknya merasa puas karena bisa membuktikan kepada hakim bahwa lahan milik kliennya sudah berubah bentuk. Setidaknya, gambaran lahan itu membuktikan sudah ada pengerusakan tanah dan penutupan tembok diatas tanah milik Tonny Permana sebelumnya sehingga unsur 1365Kuhper sudah terpenuhi.
"Patok kita sebelumnya sudah diratakan. Ini sudah berubah. Ada yang menyerobot. Ini juga membingungkan. Sedang bersengketa namun sudah ada pembangunan," lanjut Hema.
Hema mempertanyakan, ~kenapa pihak Ahmad Ghozali hanya menggugat pemilik sertifikat saja. Bukan menggugat pihak yang melakukan pembangunan di atas lahan sengketa itu.
"Atas perintah siapa pembanguan diatas SHM milik Tonny Permana tersebut dan dasar apa, jadi kita bingung. Bahkan, di dalam dalilnya (Ahmad Ghozali) menguasi tanah,” tegas Hema.
Alfi selaku kuasa hukum tergugat enggan menanggapi pertanyaan awak media. Dia hanya menegaskan, pihaknya tak mengetahui siapa pengembang yang melakukan pembangunan di atas lahan mereka.
"Tidak tahu. Cukup sih. Kita sudah sama-sama menyaksikan keterangannya jelas oleh majelis sendiri," singkat Alfi.
Seperti diketahui, perkara ini, diduga terjadi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali, yang kemudian lahan tersebut diduga dialihkan kepada pihak ketiga (pengembang PIK 2). Padahal status Tonny Permana merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebaliknya, Ahmad Ghozali mengklaim memiliki lahan tersebut dengan berpegang dokumen girik yang diduga palsu.
Humas PN Tangerang Klas 1 A, Arif Budi Cahyono mengatakan penghadangan yang terjadi saat pemeriksaan setempat (PS) itu kerap terjadi. Hal serupa kata Arif sering terjadi.
"Memang kalo di PIK susah masuk PS Itu, dulu pernah juga. Kayak di bandara juga ga boleh masuk kan, karena sudah jadi proyek," katanya.
Arif mengatakan saat PS tersebut memang tidak ada pengawalan khusus. Sebab, kalau gugatan perdata seharusnya masing-masing parapihak yang menyediakan. Karena Pengadilan tidak memiliki anggaran untuk pengawalan tersebut.
"Kalo penggugat mau sediakan aparat ya silahkan kan kami malah lebih senang. Dulu di PIK juga gitu, di majelis 7 kalo enggak salah itu dua kali ga bisa masuk, di Bandara beberapa kali kita enggak bisa masuk, kami hanya melihat dari luar saja," jelasnya.
Dia menjelaskan PS bertujuan untuk mengetahui keberadaan objek yang sebenarnya. Namun, apabila para pihak membernarkan bahwa objek yang digugat itu ada sebenarnya sudah cukup.
"Jadi PS itu untuk membuktikan bahwa objek sengketa memang ada dan enggak sedang dikuasi oleh pihak yang para pihak yang berperkara gitu, hanya itu saja sebetulnya, bukan untuk menemukan siapa pemiliknya bukan," katanya.
"Jadi terpenting dari pada esensi pemeriksaan di tempat itu memang ada yang dipersengketakan jadi bukan ilusi gitu , nanti kita misalnya gugatan capek-capek ada keputusan tenyata objeknya sudah enggak ada atau sudah dikuasai oleh orang lain, hanya itu saja," tambahnya.
Namun demikian, pihaknya kata Arif akan mengupayakan kembali PS tersebut di lain waktu. "Diagendakan lagi karena pada prinsipnya pemeriksaan tempat hanya untuk melihat objek , bukan untuk menentukan siapa pemiliknya jadi supata benar objeknya ada dan tidak sedang dalam pengasaan orang atau tidak, itu saja," pungkasnya.