Berapa Zakat Fitrah yang harus dibayarkan? Baznas Depok Patok Rp45 Ribu per Orang

| 05 Apr 2022 18:50
Berapa Zakat Fitrah yang harus dibayarkan? Baznas Depok Patok Rp45 Ribu per Orang
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2022 sebesar Rp45 ribu.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 01/SEd/A/003/2022 tentang Pelaksanaan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan lainnya (DSKL) bulan Ramadhan 1443 H/2022 M.

"Nilai Zakat Fitrah senilai 2,5 Kg atau 3,5 Liter beras atau makanan pokok per jiwa setara dengan uang sebesar Rp45.000 per jiwa," ujar Ketua Baznas Kota Depok, Encep Hidayat, di Depok, Selasa (5/4/2022).

Ketetapan nilai zakat fitrah dan fidyah ini telah ditentukan oleh BAZNAS RI untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Yakni melalui Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022.

Sementara untuk nilai fidyah senilai Rp50.000 per hari. Encep mengatakan, nilai zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp7.500 dari tahun sebelumnya.

"Tahun sebelumnya Rp37.500, kini Rp45.000 ribu," jelasnya, seperti dikutip dari Antara.

Dengan ditetapkan besaran nilai zakat fitrah ini, Encep berharap bisa jadi panduan bagi masyarakat Kota Depok. Pihaknya pun akan segera melakukan sosialisasi terkait perubahan tersebut.

"Tentu kami akan melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui terjadinya perubahan," ujarnya.

Kami juga pernah menulis soal Daftar Masjid Unit Pengumpul Zakat Resmi di Jakarta Selatan Kamu bisa baca di sini.

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi