ERA.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai menerapkan nama minimal dua kata pada kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga kependudukan baru.
Hal itu sesuai aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan minimal dua suku kata.
"Jadi sesuai aturan baru dari Kemendagri terkait pencatatan dokumen kependudukan hanya berlaku bagi warga yang baru atau warga yang sebelumnya belum tercatat secara resmi," ucap Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Nuryadi, Senin (30/5/2022).
Nuryadi menjelaskan, apabila terdapat masyarakat yang sebelum keluarnya peraturan tersebut, tetapi jumlah nama hanya dalam satu suku kata tetap diperbolehkan dan tidak perlu melakukan perubahan nama.
"Bila warga itu sudah memiliki nama di ijazah ataupun gelar. Maka, itu akan membuat rumit untuk melakukan perubahannya. Jadi kita tidak memberlakukan aturan baru," jelasnya.
Nuryadi mengatakan dalam pelaksanaan aturan baru dari Kemendagri, secara teknis tidak ada permasalahan atau kesulitan.
Hanya saja, pihaknya harus kembali menyosialisasikan tentang penerapan suku kata nama dalam penerapan di KTP.
"Jadi kami kembali lagi menyosialisasikan terkait aturan baru ini. Kami juga memberikan solusi atau arahan kepada warga yang memiliki satu suku kata nama agar bisa ditambah lagi," ungkapnya.
Nuryadi menambahkan, sejauh ini pihaknya telah menjalankan dan mengikuti sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat, baik itu secara teknis maupun sosialisasi telah dilaksanakannya.
"Kita juga tadi sudah mencoba sosialisasi, kepada warga yang hadir ke pelayanan. Kita jelaskan sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.