ERA.id - Kabupaten Bogor, masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, meski saat ini wilayah Jabodetabek seperti Kota Bogor, sudah masuk PPKM Level 1.
"Kabupaten Bogor masih level 2. Ini per dua minggu kita evaluasi dan meminta masukan dari Kemendagri, apa sudah memungkinkan untuk level 1 atau belum,” kata Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Selasa (31/5/22).
Aturan penerapan pembatasan seperti Work From Office (WFO) dan WFH pun belum berubah. Dimana Pemkab Bogor masih memberlakukan WFO 75 persen.
"Karena masih di level 2, maka WFO masih 75 persen dan 25 persen WFH,” jelas Iwan.
Diketahui, Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah yang dikecualikan menerapkan PPKM Level 1 dalam wilayah aglomerasi penanganan Covid-19 di Jawa-Bali.
Aturan PPKM Level 1 Jabodetabek tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 26/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di Jawa dan Bali.
Dalam Imendagri tersebut, pelaksanaan pada sektor non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor (WFO) hingga 100 persen.